PATI, GEMADIKA.com — Jajaran Polsek Sukolilo, Polresta Pati, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah Desa Prawoto, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati. Pengungkapan ini bermula dari aksi percobaan pencurian yang sempat viral di media sosial.

Kapolsek Sukolilo, AKP Sahlan, S.H., M.M., menjelaskan bahwa kejadian percobaan pencurian terjadi pada Minggu (7/6/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di rumah seorang warga berinisial N.A. (30), warga Dukuh Gadu, Desa Prawoto.

Saat kejadian, aksi pelaku diketahui oleh korban sehingga mengundang perhatian warga sekitar yang kemudian mengamankan pelaku sebelum diserahkan ke pihak kepolisian.

“Dari kejadian percobaan pencurian yang sempat viral di media sosial tersebut, anggota kami langsung melakukan penyelidikan dan pemeriksaan secara intensif terhadap pelaku. Hasil pengembangan mengarah pada keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian lain yang terjadi sebelumnya di wilayah Desa Prawoto,” ujar AKP Sahlan.

Pelaku diketahui berinisial N.I. (35), warga Desa Prawoto, Kecamatan Sukolilo. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui pernah melakukan pencurian di rumah warga berinisial K.S., yang terjadi sekitar April 2024 di Dukuh Karang Tandan, Desa Prawoto.

Baca juga :  Kodim 0717/Grobogan: Markas Sementara Brigif Teritorial Pembangunan Ditempatkan di Geyer, Tunggu Pembangunan Permanen

Dalam aksinya saat itu, pelaku masuk ke rumah korban melalui pintu belakang, kemudian mengambil uang tunai sebesar Rp12 juta yang disimpan di dalam kamar.

Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi, yakni N.A. (30) dan E.S. (38), warga Desa Prawoto. Keterangan para saksi turut memperkuat proses penyidikan hingga kasus pencurian tersebut dapat terungkap.

“Pengakuan pelaku diperkuat dengan hasil penyelidikan dan keterangan para saksi. Setelah dilakukan pendalaman, kami menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dan melakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata AKP Sahlan.

Dalam pengembangan kasus, polisi turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp2 juta yang diduga merupakan sisa hasil kejahatan serta sebuah tas milik korban yang masih disimpan oleh pelaku.

Baca juga :  Pabrik Pengolahan Ikan PT Dua Putra Pati Terbakar, Asap Pekat Membumbung Tinggi

Kapolsek Sukolilo menegaskan pihaknya akan menuntaskan proses penyidikan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap. Ia juga menegaskan komitmen kepolisian dalam menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat.

AKP Sahlan turut mengapresiasi peran masyarakat yang cepat melapor dan membantu mengamankan pelaku. Menurutnya, sinergi antara warga dan aparat sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan.

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi tindak kejahatan, terutama saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong.

“Apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak pidana, masyarakat dapat segera menghubungi kantor polisi terdekat atau Call Center 110 agar petugas dapat memberikan respons cepat,” imbuhnya.

Hingga kini, tersangka N.I. (35) masih menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Sukolilo. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus kejahatan lainnya di wilayah hukum Polresta Pati.

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami