BATU BARA, GEMADIKA.com – Aktivitas pertambangan batuan atau yang dikenal masyarakat sebagai galian C di Kabupaten Batu Bara kembali menjadi perhatian publik. Sorotan menguat setelah beredarnya dokumen resmi daftar pemegang Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) tertanggal 7 Juli 2026 yang menunjukkan sebagian besar izin pertambangan batuan di wilayah tersebut telah berakhir masa berlakunya.

Berdasarkan dokumen yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sumatera Utara, tercatat sebanyak 10 SIPB telah habis masa berlakunya, sementara hanya tiga SIPB yang masih berstatus aktif.

Temuan tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait legalitas sejumlah aktivitas pertambangan yang menurut informasi warga maupun pemberitaan di berbagai media masih berlangsung di beberapa lokasi di Kabupaten Batu Bara.

Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor pertambangan, kegiatan penambangan hanya dapat dilakukan oleh badan usaha yang memiliki izin usaha yang sah dan masih berlaku. Oleh karena itu, apabila terdapat aktivitas pertambangan pada lokasi yang masa izinnya telah berakhir tanpa adanya perpanjangan atau penerbitan izin baru, maka status hukumnya perlu dipastikan melalui verifikasi oleh instansi yang berwenang.

Mayoritas Izin Tercatat Telah Berakhir

Berdasarkan daftar SIPB tersebut, sebagian besar izin pertambangan batuan di Kabupaten Batu Bara diketahui telah berakhir sejak periode 2021 hingga 2025. Sementara itu, hanya sebagian kecil perusahaan yang masih tercatat memiliki SIPB aktif.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa ruang lingkup kegiatan pertambangan yang memiliki legalitas aktif relatif terbatas.

Di sisi lain, sejumlah warga mengaku masih kerap melihat aktivitas pengangkutan pasir, batu maupun tanah urug menggunakan kendaraan bertonase besar dari beberapa titik pertambangan.

Situasi ini memunculkan sejumlah pertanyaan yang dinilai perlu dijawab melalui pengawasan pemerintah, antara lain apakah aktivitas tersebut seluruhnya berasal dari perusahaan yang masih memiliki SIPB aktif atau terdapat kegiatan yang berlangsung pada lokasi dengan izin yang telah berakhir.

Sejumlah Lokasi Menjadi Perhatian

Dalam beberapa bulan terakhir, sejumlah lokasi pertambangan di Kabupaten Batu Bara beberapa kali menjadi perhatian masyarakat dan diberitakan oleh sejumlah media karena diduga masih melakukan aktivitas penambangan.

Baca juga :  Komitmen, Bupati Batu Bara Tinjau Lokasi Rencana Pembangunan TPA di Kecamatan Sei Balai

Lokasi yang kerap menjadi sorotan antara lain berada di Kecamatan Air Putih, meliputi Desa Sukaraja, Desa Tanjung Muda, Desa Suka Ramai, Desa Pematang Panjang, sebagian wilayah Kecamatan Sei Suka, serta beberapa kecamatan lainnya.

Beberapa nama desa tersebut juga tercantum dalam daftar lokasi SIPB yang diterbitkan pemerintah. Namun demikian, keberadaan nama lokasi dalam daftar tersebut tidak serta-merta menunjukkan bahwa seluruh aktivitas pertambangan yang berlangsung memiliki legalitas yang masih berlaku.

Kepastian mengenai status hukum setiap lokasi pertambangan hanya dapat diperoleh melalui pemeriksaan dokumen perizinan, pengecekan masa berlaku izin, serta verifikasi lapangan yang dilakukan oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama instansi terkait.

Potensi Pendapatan Daerah Perlu Dioptimalkan

Selain menyangkut aspek legalitas, aktivitas pertambangan batuan juga memiliki keterkaitan langsung dengan penerimaan daerah.

Usaha pertambangan yang beroperasi secara sah berpotensi memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) sesuai ketentuan yang berlaku.

Apabila terdapat aktivitas pertambangan yang tidak memenuhi ketentuan perizinan maupun kewajiban perpajakan, maka pemerintah daerah berpotensi kehilangan penerimaan yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, maupun pelayanan publik.

Sebagai ilustrasi ekonomi, apabila diasumsikan terdapat 10 lokasi tambang aktif dengan rata-rata produksi 30 truk per hari, kapasitas muatan sekitar delapan meter kubik per truk, harga material rata-rata Rp120 ribu per meter kubik, serta beroperasi selama 300 hari dalam setahun, maka nilai produksi diperkirakan mencapai sekitar Rp86,4 miliar per tahun.

Apabila seluruh aktivitas tersebut memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku, maka potensi penerimaan daerah dari sektor Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dapat mencapai nilai yang signifikan.

Namun demikian, simulasi tersebut hanya merupakan ilustrasi ekonomi dan bukan merupakan perhitungan kerugian negara maupun kerugian daerah. Besaran penerimaan maupun potensi kerugian yang sebenarnya hanya dapat ditentukan melalui audit resmi berdasarkan data produksi riil, harga patokan mineral, serta data perpajakan yang dimiliki instansi berwenang.

Dampak Lingkungan dan Infrastruktur

Di samping aspek penerimaan daerah, aktivitas pertambangan juga memiliki dampak terhadap lingkungan dan infrastruktur yang memerlukan pengawasan.

Baca juga :  1.500 Keluarga Batu Bara Terima Bantuan, Kemensos RI Gelar Bakti Sosial Terintegrasi di Aula Bupati

Sejumlah warga di sekitar lokasi tambang menyampaikan berbagai keluhan, antara lain kerusakan jalan akibat kendaraan bertonase tinggi, meningkatnya debu yang berpotensi mengganggu kesehatan, kebisingan, penurunan kualitas lingkungan, sedimentasi sungai, hingga potensi longsor pada bantaran sungai.

Apabila aktivitas pertambangan tidak dilaksanakan sesuai ketentuan teknis dan lingkungan yang berlaku, biaya pemulihan lingkungan berpotensi menjadi beban pemerintah pada masa mendatang.

Didorong Dilakukan Audit dan Pengawasan Terpadu

Melihat kondisi tersebut, sejumlah kalangan mendorong Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bersama Dinas ESDM, DPMPTSP, Pemerintah Kabupaten Batu Bara, serta aparat penegak hukum untuk melakukan audit dan inspeksi terpadu terhadap aktivitas pertambangan batuan di wilayah tersebut.

Pemeriksaan tersebut dinilai penting guna memastikan:

  • Legalitas dan masa berlaku SIPB yang digunakan;
  • Kesesuaian titik koordinat lokasi pertambangan;
  • Volume produksi aktual;
  • Kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan dan administrasi;
  • Pelaksanaan reklamasi serta pengelolaan lingkungan sesuai ketentuan.

Langkah tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang mematuhi aturan, sekaligus menjadi dasar bagi instansi berwenang apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran.

Menunggu Klarifikasi Pemerintah

Hingga berita ini diterbitkan, informasi yang digunakan mengacu pada dokumen daftar pemegang SIPB tertanggal 7 Juli 2026.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Pemerintah Kabupaten Batu Bara, Dinas ESDM, DPMPTSP, maupun aparat penegak hukum apabila terdapat pembaruan data perizinan, penjelasan resmi, atau informasi lain yang relevan.

Sesuai Kode Etik Jurnalistik, pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran hukum oleh pihak tertentu. Dugaan mengenai aktivitas pertambangan tanpa izin maupun potensi kerugian negara atau daerah masih memerlukan verifikasi, audit, dan proses sesuai ketentuan hukum oleh instansi yang berwenang.

Melalui pengawasan yang transparan, penegakan hukum yang profesional, serta kepatuhan seluruh pelaku usaha terhadap regulasi yang berlaku, sektor pertambangan batuan diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomi bagi daerah tanpa mengabaikan aspek legalitas, keselamatan, dan kelestarian lingkungan.

(Jumaidi)

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami