REMBANG, GEMADIKA.com- Kelanjutan pelaksanaan seleksi ulang Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang masih belum menemui kejelasan jadwal.
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Rembang memilih bersikap hati-hati demi mengantisipasi potensi gugatan hukum dari para peserta terdahulu.
Plt Kepala BKD Rembang, Mardi, menegaskan pihaknya sengaja memberikan jeda waktu tiga bulan pasca terbitnya Surat Keputusan (SK) pembatalan oleh Bupati Rembang. Masa tunggu tersebut difungsikan sebagai ruang sanggah bagi para aparatur sipil negara (ASN) yang merasa dirugikan atas pembatalan sepihak ini.
”Belum ada perkembangan Mas. Belum ada penjadwalan, kita masih menunggu 3 bulan setelah SK Pembatalan dari Pak Bupati, untuk memberi ruang bila ada peserta yang komplain,” ungkap Mardi saat dimintai konfirmasi melalui pesan Whatsapp, Senin (20/7/2026).
Saat disinggung mengenai status penandatanganan SK Pembatalan oleh Bupati Rembang, Mardi menjawab singkat bahwa hal tersebut saat ini masih dalam tahapan penyelesaian.
”Proses,” pungkasnya.
Flashback: Duduk Perkara Pembatalan Seleksi JPTP
Langkah penundaan ini menjadi babak baru dari karut marut pengisian jabatan eselon II di Rembang yang telah bergulir sejak awal tahun. Sebelumnya, Pemkab Rembang membuka Seleksi Terbuka (Selter) JPTP ini sejak Maret 2026 dan sempat meloloskan 23 nama ASN dalam tahap assessment center di Solo pada April lalu Pemerintah Kabupaten Rembang.
Namun, di tengah jalan, proses lelang jabatan tersebut terindikasi mengalami pelanggaran prosedur administrasi fatal. Oknum di BKD Rembang diketahui nekat mengirimkan berkas hasil seleksi langsung ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) tanpa melalui verifikasi dan persetujuan resmi dari Sekretaris Daerah (Sekda) Fahrudin selaku Pejabat yang Berwenang (PyB).
Akibat temuan pelanggaran disiplin tersebut, dokumen dikembalikan oleh BKN. Polemik ini bahkan semakin memanas setelah permasalahan tata kelola tersebut sempat masuk dalam radar pengawasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Alasan itu pula yang memaksa Bupati Rembang, Harno, mengambil keputusan tidak populer dengan membatalkan total hasil seleksi dan memerintahkan pengulangan dari nol pada Rabu (8/7/2026) lalu.
Bersih-Bersih Birokrasi Lewat Seleksi Ulang
Sekda Rembang, Fahrudin, sebelumnya menyampaikan bahwa keputusan mengulang seleksi ini diambil demi menjaga akuntabilitas, sistem merit, dan transparansi birokrasi di Pemkab Rembang.
Pihaknya juga berharap proses ulang ini nantinya justru dapat menjaring lebih banyak peminat ASN yang kompeten.
Penulis : Aziz
Editor : Rini


