SUKA MAKMUE, GEMADIKA.com – Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, resmi menerima Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari Kementerian Hukum Republik Indonesia sebagai bentuk pengakuan dan perlindungan hukum terhadap empat warisan budaya dan kuliner tradisional asli daerah.

Empat warisan budaya yang telah tercatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) tersebut meliputi Tumpoe, Tapak Gajah, Kue Karah, dan Bungong Jaroe. Keempatnya merupakan kekayaan budaya yang telah diwariskan secara turun-temurun dan menjadi bagian dari identitas masyarakat Kabupaten Nagan Raya.

Sertifikat KIK diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh, Dr. Drs. Meurah Budiman, S.H., M.H., kepada Bupati Nagan Raya, Dr. TR. Keumangan, S.H., M.H., pada pembukaan Nagan Raya Fair 2026 di Alun-Alun Suka Makmue, Minggu (19/7/2026) malam.

Bupati Nagan Raya yang akrab disapa TRK menyampaikan apresiasi kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh atas dukungan dan komitmennya dalam melindungi kekayaan budaya daerah melalui penerbitan Sertifikat KIK.

“Terima kasih kepada Kanwil Kemenkum Aceh. Penyerahan sertifikat ini sekaligus menjadi kado spesial pada perayaan HUT ke-24 Kabupaten Nagan Raya,” ujar TRK.

Baca juga :  HUT ke-24 Nagan Raya: 188 Peserta Meriahkan Festival Peh Karah, Angkat Kuliner Tradisional ke Pentas Nasional

Menurutnya, pengakuan negara terhadap kekayaan budaya daerah merupakan langkah strategis dalam menjaga identitas masyarakat di tengah pesatnya perkembangan zaman. Ia menilai pembangunan daerah harus berjalan beriringan dengan upaya pelestarian budaya dan adat istiadat.

“Laju pembangunan dan upaya daerah dalam menggenjot ekonomi tidak boleh sampai mengikis nilai kebudayaan dan adat istiadat setempat,” sebutnya.

TRK menambahkan, perlindungan terhadap kekayaan intelektual komunal menjadi fondasi penting dalam membangun daerah yang memiliki karakter, daya saing, sekaligus tetap berakar pada nilai-nilai budaya lokal.

“Pembangunan modern tidak boleh membuat kita melupakan akar budaya. Justru, perlindungan nilai budaya dan potensi lokal yang diinisiasi Kemenkum ini adalah modal utama dan pondasi peradaban kita menuju Nagan Raya yang lebih maju, makmur, dan bermartabat,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh, Dr. Drs. Meurah Budiman, S.H., M.H., mengatakan bahwa pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan terhadap aset budaya yang dimiliki masyarakat.

Baca juga :  Ribuan Warga Meriahkan Jalan Sehat HUT ke-24 Nagan Raya, Hadiah Umrah dan Sepeda Motor Jadi Daya Tarik

Menurutnya, Kementerian Hukum terus mendorong pencatatan berbagai kekayaan komunal di daerah agar tetap terjaga keberadaannya serta memiliki perlindungan hukum yang kuat di tengah arus modernisasi dan globalisasi.

“Kekayaan intelektual komunal seperti Tumpoe dan Kue Karah ini adalah identitas dan jati diri masyarakat Nagan Raya. Dengan terbitnya sertifikat KIK ini, nilai kebudayaan dan historis yang terkandung di dalamnya resmi diakui negara dan memiliki perlindungan hukum yang kuat,” ujar Meurah Budiman.

Penerbitan Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal ini diharapkan tidak hanya menjadi bentuk perlindungan hukum terhadap warisan budaya daerah, tetapi juga dapat meningkatkan nilai ekonomi, memperkuat promosi pariwisata, serta mendorong pelestarian budaya lokal sebagai aset yang dimiliki masyarakat Kabupaten Nagan Raya.

Penulis : Rahmat P Ritongga
Editor : Rini

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami