REMBANG, GEMADIKA.com – Dugaan aktivitas industri pemecah batu (screen crusher) batu kapur atau gamping di lahan reklamasi Pelabuhan Rembang Terminal Sluke kini mulai menjadi perhatian aparat kepolisian. Satreskrim Polres Rembang memastikan akan menelusuri legalitas kegiatan tersebut menyusul informasi yang beredar mengenai dugaan belum adanya izin operasional.
Merespons keresahan masyarakat dan indikasi pelanggaran tersebut, aparat kepolisian langsung mengambil langkah tegas.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rembang memastikan akan segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan mendalam.
”Siap, kami tindak lanjuti. Kami segera cek legalitas terkait kegiatan tersebut,” ujar Kasatreskrim Polres Rembang, AKP Alva Zakiya Akbar, saat dikonfirmasi mengenai dugaan aktivitas ilegal ini, Rabu (01/7/2026).
Sebagai informasi, kawasan reklamasi pelabuhan terikat aturan tata ruang dan zonasi yang ketat. Setiap industri yang beroperasi wajib mengantongi Izin Usaha Industri (IUI), Persetujuan Lingkungan (AMDAL/UKL-UPL) untuk mengatasi polusi debu, hingga izin pemanfaatan lahan dari otoritas pelabuhan.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rembang, Fahrudin menjelaskan bahwa legalitas tanah di kawasan tersebut sepenuhnya berada di bawah wewenang Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
”Jadi kalau kita berbicara boleh dan tidak itu mestinya harus ada dasar hukumnya. Jadi legalitas tanah itu, itu masih wilayah Kementerian Perhubungan karena pemerintah daerah sudah menyerahkan kepada Kementerian Perhubungan,” kata Fahrudin.
Fahrudin menambahkan, untuk memperoleh Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL), maka statusnya harus menyesuaikan dengan HPL Kemenhub. Sejak awal, tujuan reklamasi tersebut memang diperuntukkan bagi pembangunan pelabuhan.
”Karena pada saat itu tujuan daripada reklamasi itu adalah untuk membuat pelabuhan, maka HPL-nya itu adalah HPL Kementerian Perhubungan. Sehingga pemerintah daerah tidak punya hak atau kewenangan di situ,” tegasnya.
Menurutnya, secara aturan hukum, instansi yang berhak memegang HPL untuk kawasan kepelabuhanan adalah Kemenhub. Oleh karena itu, Pemkab Rembang melimpahkan persoalan dugaan pelanggaran izin ini ke pusat.
”Mestinya kalau ada crusher di situ, yang akan berbicara itu adalah ya Kementerian Perhubungan,” pungkasnya.


