SURABAYA, GEMADIKA.com – Dugaan kasus pelecehan seksual melalui grup percakapan di Universitas Negeri Surabaya (Unesa) terus berkembang. Selain berisi pelecehan verbal, grup tersebut diduga digunakan untuk membuat konten tidak pantas menggunakan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) terhadap korban.

Ketua Umum DPM Fakultas Vokasi Unesa, Tegar Eka Pambudi El Akhsan, mengungkapkan bahwa grup percakapan tersebut beranggotakan enam mahasiswa berinisial RY, HA, AD, RE, JO, dan DO.

“Bentuk dugaan pelecehan yang terjadi di dalam grup percakapan tidak hanya berupa pelecehan verbal dan objektifikasi yang bersifat fantasi atau pemenuhan kesenangan pribadi, tetapi juga mencakup penggunaan teknologi kecerdasan buatan AI untuk menghasilkan konten yang tidak etis terhadap salah satu korban,” kata Tegar.

Kasus ini pertama kali terungkap ketika salah seorang korban menggunakan telepon genggam milik terduga pelaku dan menemukan notifikasi percakapan yang mencurigakan.

“Korban melihat notifikasi pesan dari sebuah grup percakapan yang memuat kalimat yang diduga tidak etis,” ujar Tegar.

“Korban kemudian membuka grup tersebut tanpa sepengetahuan pemilik telepon genggam dan menemukan sejumlah pesan berbintang yang berisi kalimat-kalimat yang diduga mengandung unsur pelecehan,” sambungnya.

Menurut Tegar, dua anggota grup berinisial JO dan DO kemudian memberikan keterangan kepada DPM pada 1 Juli 2026 karena tidak tahan melihat perilaku rekan-rekannya. Mereka menyebut grup yang awalnya dibuat untuk membahas kegiatan lomba kemudian disalahgunakan menjadi ruang percakapan yang diduga mengandung unsur pelecehan.

Baca juga :  Minilokakarya Triwulan II UPT Puskesmas Arosbaya, Bangun Komitmen Lintas Sektor

Jumlah korban juga terus bertambah. Dari sembilan korban pada awal Juli, meningkat menjadi 19 orang pada 5–6 Juli, hingga mencapai 26 korban pada 13 Juli 2026 yang terdiri dari 22 mahasiswa dan empat dosen.

Hasil verifikasi sementara Direktorat Pencegahan dan Penanggulangan Isu Strategis (PPIS) Unesa menyatakan tiga pihak berinisial RE, JO, dan DO bukan pelaku hingga proses pemeriksaan selesai. Sementara HA, RY, dan AD telah menjalani sanksi administratif berupa permintaan maaf kepada orang tua yang direkam dan disampaikan kepada PPIS.

Meski demikian, keputusan terkait kemungkinan pemberian sanksi berat, termasuk drop out (DO), masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut.

“Diperlukannya tindak lanjut dari PPIS untuk mengeluarkan keterangan resmi sanksi seadil-adilnya dan sepantasnya terhadap pelaku yang telah mencederai nama baik program studi, fakultas dan universitas,” ucapnya.

Enam Mahasiswa Dinonaktifkan Sementara

Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) Unesa, Iman Pasu Marganda Hadiarto Purba, mengatakan pihaknya telah menonaktifkan enam mahasiswa yang menjadi terlapor selama proses pemeriksaan berlangsung.

Menurutnya, penonaktifan tersebut bukan merupakan sanksi akhir, melainkan bagian dari prosedur agar proses investigasi berjalan objektif dan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah.

Baca juga :  GAMAS Warnai MPLS Ramah 2026 di SMPN 5 Bangkalan

“Terlapor dinonaktifkan dari semua kegiatan akademik, kecuali untuk urusan pemenuhan kewajiban pemeriksaan kasus ini. Ini bukan sanksi akhir, melainkan bagian dari prosedur penanganan,” kata Iman.

Ia menjelaskan penanganan kasus dilakukan sesuai Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.

“Dalam penanganan kasus ini ada mekanisme ketat yang dilakukan, mulai dari penerimaan laporan, penelaahan kasus, pengumpulan bukti, pemeriksaan terlapor dan saksi, pendampingan korban, pemanggilan orang tua, penyusunan simpulan dan rekomendasi, dan penetapan sanksi oleh rektor,” ucapnya.

Satgas PPK juga masih melakukan pendalaman terhadap seluruh bukti percakapan untuk memastikan tingkat kekerasan yang terjadi dan kemungkinan adanya pihak lain yang terdampak.

“Kami masih melakukan investigasi mendalam, memeriksa saksi-saksi, dan mengumpulkan bukti tambahan dari riwayat percakapan grup yang panjang dan banyak sekali itu untuk memetakan duduk perkara ini secara utuh, objektif, dan adil,” kata Iman.

Selain investigasi, Unesa juga memastikan seluruh korban memperoleh pendampingan psikologis, bantuan hukum, serta dukungan akademik selama proses penanganan berlangsung.

“Selain fokus penanganan kasus, pendampingan korban menjadi prioritas kami. Tim Satgas memberikan pendampingan psikologis, memastikan kelancaran dukungan akademik mereka, serta menyiapkan bantuan hukum jika diperlukan,” ujar dia.

Dilansir dari CNNindonesia

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami