REMBANG, GEMADIKA.com – Upaya pengembalian kerugian negara dalam perkara dugaan penyimpangan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di lingkungan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Rembang belum menunjukkan perkembangan berarti. Dari total temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebesar lebih dari Rp2 miliar, dana yang telah masuk ke kas daerah baru sekitar Rp56 juta.

‎Kepala Inspektorat Rembang, Imung Tri Wijayanti, membeberkan bahwa progres pengembalian dana oleh para oknum mandek di angka Rp 56 juta, tepat sebelum Kejaksaan Negeri Rembang menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan.

‎Pengembalian kelebihan bayar atas TPP itu dilakukan sebelum Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemkab Rembangb tahun 2025 terbit.

‎”Untuk TPP belum ada progres pengembalian lagi. Terakhir (pengembalian) Rp 56 juta sebelum LHP (BPK) terbit,” jelasnya saat dikonfirmasi melalui pesa Whatsapp, Sabtu (18/7/2026).

‎Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap dugaan penyimpangan pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Rembang senilai lebih dari Rp 2 miliar.

‎Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 75.A/T/LHP/DJPKN-V.SMG/PPD.01/05/2026 tertanggal 25 Mei 2026. Dalam laporan tersebut disebutkan pembayaran TPP pada Dindikpora tidak sesuai ketentuan.

‎BPK mencatat Pemkab Rembang merealisasikan belanja TPP ASN tahun 2025 sebesar Rp 238.486.576.019. Namun, hasil pemeriksaan menemukan pencairan TPP sebesar Rp 2.058.834.687 kepada pegawai Dindikpora yang juga telah menerima tunjangan profesi guru (TPG).

‎Berdasarkan pemeriksaan daftar pemindahbukuan, daftar transfer Bank Jateng, dan rekening koran penerima, BPK menemukan daftar transfer yang dikirim ke bank berbeda dengan daftar nominatif penerima yang dilampirkan dalam Surat Perintah Membayar (SPM).

‎Dari total dana tersebut, hanya Rp 108.932.062 yang ditransfer ke rekening 36 pegawai sesuai data. Sementara Rp 1.949.902.625 justru dialihkan ke delapan rekening penampung.

‎Delapan rekening itu masing-masing atas nama berinisial AWI sebesar Rp 750.615.427 yang tercatat bukan ASN Pemkab Rembang, BAS Rp 69.702.000, HPR Rp 235.505.074, ISE Rp 10.000.000, KHU Rp 232.000.000, SNO Rp 82.000.000, SUM Rp 405.133.358, dan YPU Rp 164.946.766. Tujuh nama terakhir merupakan ASN di lingkungan Dindikpora.

‎BPK juga mencatat dari dana yang sempat masuk ke rekening 36 pegawai, sebagian yakni Rp 55.133.304 telah dikembalikan kepada pegawai Dindikpora maupun pegawai koordinator wilayah. Namun hingga 31 Desember 2025 dana tersebut belum seluruhnya disetor ke kas daerah.

‎Lalu Dindikpora telah mengembalikan Rp 56.572.802 ke kas daerah. Dengan demikian, masih terdapat sisa kerugian yang belum dikembalikan sebesar Rp 2.002.261.885.

Baca juga :  Pemdes Ngrandah Bangun Saluran Irigasi P3A, Perkuat Pasokan Air untuk Pertanian

Aziz (GEMADIK.com)

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami