LAMPUNG TIMUR, GEMADIKA.com – Insiden penusukan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sukadana, Lampung Timur, mengungkap adanya kelemahan pengawasan di dalam rutan. Salah satu penghuni rutan menjadi korban penusukan senjata tajam, yang menyebabkan luka serius hingga harus dirujuk ke RSUD Sukadana.

Hairul, salah satu anggota keluarga korban, mengungkapkan kekecewaannya atas kelalaian yang memungkinkan senjata tajam masuk ke dalam rutan tersebut.

“Senjata Tajam yang digunakannya diduga didapat dari bezukan orang luar, sehingga tidak tertutup kemungkinan senjata tajam itu didapatkannya melalui kelengahan sipir rutan tersebut”, ujarnya.

Bagaimana Bisa Senjata Tajam Masuk ke Rumah Tahanan Sukadana? sehingga mengakibatkan potensi masuknya senjata tajam ini menjadi Kelalaian dan Pelanggaran sehingga bisa ditemukan penyalahgunaan wewenang, belum lagi kejadian2 lainnya yang tentunya pihak kepolisan & Kemenkumhan untuk tetap bisa dan segera diproses, ini bisa dikatakan pelanggaran terhadap standar prosedur,” tutur keluarga korban.

Baca juga :  Kontroversi Pengawalan Mobil RI 36: Ferry Irwandi dan Mahfud MD Ungkap Pelanggaran Hukum dalam Kasus Raffi Ahmad

Terkait adanya penusukan dengan senjata Tajam, beberapa Awak Media mencoba Komfirmasi melalui Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Kelas IIB Sukadana Mario Filie, namun dengan arogannya melarang Awak Media untuk Meliput kejadian tersebut, karena menurut Mario Filie ini merupakan tugas & wewenang & SOP kami, dan Awak Media tidak boleh membawa HP kedalam Rutan, bahkan Mario Filie sempat mengatakan para Awak media tidak propesional.

Dengan kejadian tesebut, para awak media protes adanya “larangan” wartawan membawa handphone (HP) ketika hendak melakukan konfirmasi. Hal ini menimpa beberapa wartawan media,” Ujar Hairul salah satu Awak media.

Peristiwa itu terjadi ketika para awak media ini hendak wawancara dengan petugas Rumah Tahanan Kelas IIB Sukadana, sedangkan alat kerja yang dibawa berupa HP diminta agar disimpan pada tempat yang telah disediakan.

Baca juga :  Tradisi Pedang Pora Sambut Kapolres Bangkalan yang Baru AKBP Hendro Sukmono

“Kami disuruh menulis di atas kertas untuk mencatat hasil wawancara, sehingga tidak bisa merekam. Sedangkan handphone disuruh taruh dulu,” katanya, pada Jum’at (4/10/2024).

Kebijakan kepala Rutan tersebut, mendapat reaksi dari sejumlah wartawan yang bertugas di Lampung Timur. Mereka akan menyampaikan protes terhadap pihak Kemenkumhan terkait kejadian di Rutan Kelas IIB Sukadana pada hari ini.

“Kebijakan penitipan HP untuk semua tamu termasuk kepada wartawan, bagi kami adalah menghambat tugas jurnalis. Pada era digital ini, HP merupakan alat utama penunjang kinerja wartawan untuk merekam dan mengambil gambar,” terangnya.

Bila ada pejabat / Petugas Rutan melarang wartawan membawa HP yang diperlukan untuk liputan, pihaknya menilai sungguh “terlalu”. “Apalagi disarankan untuk kembali pada jaman Old menulis hasil wawancara,” tutup nya. (Fatullah/tim)