TANAH KARO, GEMADIKA.com – Satres Narkoba Polres Tanah Karo dengan tegas membantah isu terkait adanya praktik “tangkap lepas” terhadap tiga pelaku narkoba berinisial As, Is, dan Karo Sekali, yang ditangkap oleh pihak kepolisian pada Rabu (16/10/24).
Ketiga pelaku diringkus di sekitar Spot On Hotel Stadion, Jalan Samura, Kabanjahe, pada Rabu (25/09). Saat penangkapan, polisi hanya menemukan barang-barang yang diduga terkait dengan penggunaan narkoba, yaitu satu bong tanpa kaca dan satu mancis yang terpasang jarum. Namun, tidak ditemukan barang bukti narkotika.
Walaupun tidak ada barang bukti narkoba, ketiga pelaku tetap dibawa ke Markas Polres Tanah Karo dan ditahan selama dua hari tiga malam di sel tahanan lantai 2 Satres Narkoba.
Kasat Narkoba Polres Tanah Karo, AKP Harjuna Bangun dalam konfirmasi kepada media, membenarkan bahwa ketiga pelaku ditangkap tanpa barang bukti narkoba.
“Betul, kita ada menangkap tersangka tersebut, dan selanjutnya kita assessment ke BNN karena tidak cukup barang bukti,” jelas AKP Harjuna Bangun melalui panggilan telepon WhatsApp pada Rabu (16/10) siang.
Ia menambahkan, “Iya, benar bang, barang bukti sabu tidak ada. Jika pada hari ketiga tidak ditemukan barang bukti, maka wajib dilakukan assessment,” tegasnya lagi.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa semua prosedur telah dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Meskipun ada dugaan bahwa salah satu dari ketiga pelaku merupakan mantan narapidana yang baru bebas dalam kasus narkoba, polisi memastikan tidak ada praktik “tangkap lepas” atau suap dalam penanganan kasus ini.
“Tidak ada penerimaan rembang pati (anggaran) atau suap terkait assessment terhadap ketiga pelaku. Mereka hanya pemakai, bukan bandar, dan saat ini proses pengembangan terus dilakukan oleh Satres Narkoba Polres Tanah Karo. Ketiga pelaku kini telah diserahkan secara resmi ke BNN,” tutupnya. (Selamet)