BANJARNEGARA, GEMADIKA.com – Ribuan warga Desa Pekasiran, Kecamatan Batur, Kabupaten Banjarnegara menggelar aksi demonstrasi di depan kantor desa setempat pada Senin (4/11/2024).

Mereka menuntut penghentian alih fungsi hutan lindung Seklumpak yang telah berubah menjadi lahan pertanian sejak tahun 2018.

Aksi ini merupakan puncak kekecewaan warga setelah upaya penyelesaian melalui jalur hukum tidak membuahkan hasil. Sebelumnya, warga telah melayangkan surat pengaduan ke KPH Kedu BKPH Banjarnegara dengan pendampingan LBH DPD Advokat MPB LAW Budi Purnomo.

Baca juga :  Tingkatkan Kualitas Jurnalistik, Santri MA Tajul Ulum Grobogan Ikuti Pelatihan dari Praktisi Media Nasional

Ketua BPD Pekasiran, Isnur Hadi menyatakan, “Lembaga Desa sangat sulit membendung masyarakat untuk menutup kegiatan di hutan Setlumpak karena hutan gundul dengan otomatis debit air berkurang sama kalau hujan datang banjir sumber air menjadi keruh tidak bisa di konsumsi dan meminta untuk di kembalikan ke fungsi hutan lindung Setlumplak sebagai temeng hujan dan sumber mata air masyarakat pekasiran.”

Suasana di depan Kantor Desa Pekasiran, Kecamatan Batur, Banjarnegara, Senin (4/11/2024)

Dampak alih fungsi hutan tidak hanya dirasakan warga Pekasiran, tetapi juga merambah ke desa tetangga. Yahmudi, salah satu warga Pekasiran mengonfirmasi bahwa dampak penggundulan hutan juga dirasakan hingga Desa Pasurenan yang berada di bagian bawah.

Baca juga :  Sopir Mengantuk Picu Kecelakaan Maut 3 Truk di Aceh Barat, Satu Korban Tewas

Warga menuntut Kepala Desa Mohamad Ali Said untuk segera mengambil keputusan tegas menghentikan aktivitas di lahan tersebut. Dugaan keterlibatan oknum kepala desa dalam alih fungsi lahan yang tidak memiliki izin resmi semakin memperkeruh situasi. (Tri Handojo S)