SUKA MAKMUE, GEMADIKA.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya berhasil menangkap sepuluh orang terkait dugaan perjudian online di wilayah hukum Polres Nagan Raya. Penangkapan ini dilakukan dalam rentang waktu dua hari dan di lokasi yang berbeda.

Kesepuluh pelaku yang ditangkap adalah SS (44), warga Drin Tujoh, DW (18), warga Karang Anyer, FZ (20), warga Drin Tujoh, RQ (22), warga Lueng Keubeu Jagat, SO (28), warga Kadang Anyer, AW (23), warga Karang Anyer, FM (17), warga Karang Anyer, MZ (20), warga Gunong Pungki, Tadu Raya, MJ (23), warga Gunong Pungki, TZ (16), warga Drin Tujoh.

Baca juga :  Tingkatkan Kualitas Pendidikan, Babinsa Tripa Makmur Jalin Komunikasi dengan Guru SMPN 3

Kapolres Nagan Raya, AKBP Rudi Saeful Hadi, melalui Kasat Reskrim, Iptu Vitra Ramadani, menyatakan bahwa penangkapan para pelaku judi online ini berawal dari penyelidikan berdasarkan laporan mengenai tempat permainan judi. “Pada tanggal 2 dan 3 November, hasil penyelidikan kami berhasil menangkap 10 orang pelaku judi online di tiga kecamatan yang berbeda,” ujar Iptu Vitra.

Lebih lanjut, Iptu Vitra menambahkan bahwa para pelaku rata-rata bermain judi online di warung-warung di wilayah Kecamatan Tripa Makmur, Darul Makmur, dan Tadu Raya. “Informasi mengenai lokasi keberadaan para pemain judi sudah kami kantongi. Mereka ditangkap di warung pada tengah malam saat sedang bermain judi jenis slot,” ungkapnya.

Baca juga :  Babinsa TNI Berdayakan UMKM: Dialog Inspiratif dengan Pedagang Kain Tradisional di Era Digital di Nagan Raya

Selain menangkap para pelaku, petugas juga menyita puluhan barang bukti dari tangan mereka, termasuk uang tunai yang mencapai jutaan rupiah dan puluhan handphone yang digunakan untuk bermain judi.

Kini, para tersangka telah dibawa ke Mapolres Nagan Raya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka disangkakan melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 06 Tahun 2014 tentang hukum jinayat. (Rahmad P Ritonga)