MESUJI, GEMADIKA.com – Dalam rangka mendukung Program Asta Cita yang digagas oleh Presiden RI untuk memberantas narkoba di Tanah Air, Jajaran Sat Res Narkoba bersama Personel Sat Samapta Polres Mesuji kembali menggerebek rumah seorang pengedar narkoba. Penggerebekan dilakukan pada hari Jumat (08/11/2024) di Desa Sungai Badak, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji.

Tersangka yang diamankan berinisial DN (30), warga Desa Sungai Badak, Kecamatan Mesuji. Kapolres Mesuji, AKBP Muhammad Harris, melalui Kasat Narkoba Polres Mesuji, IPTU Andy Ruswandi, membenarkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti.

“Memang benar, anggota Sat Res Narkoba yang dibantu oleh Personel Sat Samapta, melakukan penggerebekan di rumah seorang pengedar narkoba di Desa Sungai Badak dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti,” ujar IPTU Andy Ruswandi.

Baca juga :  Polsek Tanjung Raya Berhasil Ungkap Kasus Penganiayaan Berat di Desa Gedung Mulya

Saat penggerebekan berlangsung, tersangka sempat bersembunyi di dalam kamar dan berusaha menghilangkan barang bukti dengan membuangnya melalui jendela kamar. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan oleh anggota yang melihat tindakan tersebut.

“Saat dilakukan penggerebekan Tersangka bersembunyi di dalam kamar dan berusaha membuang barang bukti yang di simpannya di dalam sebuah plastik besar berwarna merah melalui jendela kamar”. Ucapnya.

baramg bukti.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan berbagai barang bukti, antara lain:

Baca juga :  Tempat Karoke Hiburan Malam Membuat Resah Masyarakat Desa Tambah Subur Kec Way Bungur Lamtim

• 1 buah dompet kecil
• 1 plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu
• 1 plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,23 gram
• 1 plastik klip sedang yang berisi 70 plastik klip kecil kosong
• 1 timbangan digital merk CHQ POKET SCALE
• 2 plastik klip sedang kosong
• 1 plastik besar berwarna merah
• 1 kotak handphone merk VIVO Y02

Tersangka kini akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Anang Kurniawan)