JAKARTA, GEMADIKA.com – Mayoritas Konflik pertanahan di Indonesia melibatkan oknum internal di dalam kementriannya.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkap, berdasarkan hasil identifikasi yang telah dilakukan Kementerian ATR/BPN didapat data sebesar 60% libatkan oknum internal.

“Setiap sengketa dan konflik pertanahan, 60 persen pasti melibatkan oknum internal dalam diri ATR/BPN,” ujar dia dalam Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan Tahun 2024 di Grand Mercure Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2024), melansir detikfinance.

Baca juga :  PWI Aceh Barat Gelar Bukber dan Santuni Anak Yatim, Pererat Silaturahmi Insan Pers dan Pemangku Kepentingan

Di samping itu, faktor pendukung kasus-kasus mafia tanah tak hanya datang dari internal kementeriannya. Menurutnya, ada sekitar 30 persen kasus mafia tanah bersumber dari komponen pemborong tanah.

Dari kondisi tersebut, Nusron bekerjasama dengan Polri, Bareskrim, hingga Kementerian ATR/BPN telah berhasil menangani kasus mafia tanah di Dago Elos, Bandung, Jawa Barat.

“Kemungkinan itu kerugiannya mencapai Rp3,6 triliun. Sudah ditemukan dengan bukti-bukti yang terang, bisa ditindaklanjuti dalam tindak pidana pencucian uang. Sekali lagi saya terima kasih sama Pak Kapolri dan Pak Kabareskrim,” kata Nusron.

Baca juga :  Gubernur Sulbar, SDK Buka Sandeq Ramadhan Fest 2025, Wujud Sinergi Pemerintah dan Organisasi Mahasiswa Dukung UMKM

Pihaknya juga menegaskan para oknum yang terlibat dalam praktik mafia tanah akan ditindak pidana umum, serta juga bisa dikenakan tindak pidana korupsi.

“Kalau itu menyangkut aparatur negara dan kalau itu menyangkut aparatur negara, apalagi menyangkut aparatur ATR/BPN, kami tidak akan segan-segan. Bukan orang lain yang akan menghantarkan kepada APH (aparat penegak hukum), tapi saya mohon izin, oleh saya sendiri,” tegasnya. (Reza Ori)