NAGAN RAYA, GEMADIKA.com – Tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nagan Raya, nomor urut 02 TRK SAYANG, menggelar acara Bimbingan Teknis (Bimtek) Pembekalan Saksi di TPS untuk Pilkada 2024. Acara tersebut berlangsung di Desa Langkak pada hari Selasa, 19 November 2024.

Dalam sambutannya, Koordinator Saksi Kabupaten Nagan Raya, Teuku Raja Ade, menyampaikan bahwa sebanyak 58 orang saksi hadir untuk mengikuti acara Bimtek ini. Mereka akan bertugas di 29 TPS yang tersebar di Kecamatan Kuala Pesisir. “Acara Bimtek ini merupakan bagian dari persiapan kami untuk memastikan semua saksi siap menjalankan tugasnya dengan baik,” ujar Raja Ade.

Menurut Raja Ade, mengatakan acara pembekalan untuk para saksi di TPS kita lakukan secara meraton di setiap kecamatan, dimulai dari Kecamatan Kuala Pesisir,Tripa Makmur ,Tadu dan seterusnya,Sesuai dengan jadwal yang di tentukan pihak kabupaten.

Baca juga :  Mempererat Silaturahmi: Babinsa dan Warga Bersatu Renovasi Musholla di Nagan Raya

Acara Bimtek ini menghadirkan narasumber yang berkompeten, antara lain Teuku Abdul Rasyid, mantan Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Nagan Raya dan mantan anggota DPRK, serta Sayed Syahrul Rahmad, yang juga mantan Ketua Panwaslih Nagan Raya dan saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua DPRK Nagan Raya.

Dalam arahannya, Teuku Raja Ade mengingatkan kepada seluruh saksi untuk bersungguh-sungguh melaksanakan tugasnya dengan baik dan benar di TPS nanti. “Kami berharap para saksi dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab demi kelancaran proses pemilihan,” ujarnya.

Baca juga :  TNI Bahu Membahu dengan Petani: Babinsa Koramil 03/Senagan Timur Terjun Langsung Bantu Panen Padi

Sementara itu, Teuku Abdul Rasyid, yang juga menjadi narasumber dalam acara tersebut, menegaskan pentingnya peran saksi dalam proses Pemungutan Suara. “Seluruh saksi harus benar-benar mengikuti dan memperhatikan setiap tahapan Pemungutan Suara dari awal hingga akhir,” pesan Abdul Rasyid.

Abdul Rasyid juga meminta kepada saksi yang hadir agar telaten dan cermat dalam proses penghitungan suara, untuk menghindari kesalahan dalam rekapitulasi suara yang sah, sesuai dengan ketentuan PKPU No. 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara.

Dengan pembekalan ini, diharapkan para saksi akan siap melaksanakan tugasnya dengan baik, menjamin proses pemilihan yang transparan dan akurat. (Rahmad P. Ritonga)