JAKARTA, GEMADIKA.com – Seluruh masyarakat Indonesia yang mempunyai hak pilih, dapat menggunakan suaranya untuk memilih pemimpin di pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 yang dijadwalkan pada, Rabu (27/11/2024) mendatang.
Menanggapi hal tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemnaker) resmi mengeluarkan surat edaran hari Libur saat hari pemungutan suara Pilkada 2024.
Dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 1 Tahun 2024. Hari pemungutan suara Pilkada 2024 dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.
“Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional,” sepenggal tulisan di SE Menaker RI Nomor 1 Tahun 2024.
Dengan adanya surat edaran tersebut, seluruh instansi harus memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan hak pilihnya.
Adapun jika pekerja/buruh harus bekerja maka pemilik usaha harus mengatur waktu kerja agar mereka tetap dapat menggunakan hak pilihnya. Namun, pekerja/buruh berhak atas upah kerja lembur.
“Pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya,” bunyi penggalan pasal 3 di SE Menaker RI Nomor 1 Tahun 2024.
Surat Edaran tersebut ditandatangani langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia. (Reza Ori)