NAGAN RAYA, GEMADIKA.com – Setiap wartawan yang melakukan peliputan berita wajib melakukan konfirmasi kepada narasumbernya guna menjaga keberimbangan sebuah pemberitaan, serta wajib memberikan hak jawab dan hak koreksi.
Sebagaimana diamanahkan oleh undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Apabila seorang wartawan tidak melakukan konfirmasi dan memberitakan suatu peristiwa dengan semena-mena, maka bisa dikatakan telah melanggar kode etik jurnalistik dan dapat dilaporkan ke Dewan Pers. Bahkan, tidak menutup kemungkinan pihak yang dirugikan dapat menempuh jalur hukum karena berita yang disajikan tidak layak dan bukan merupakan produk jurnalistik.
Hal ini disampaikan Ketua Aliansi Wartawan Nagan (AWAN), Teuku Ridwan menanggapi banyaknya laporan yang diterima dari masyarakat terkait adanya pemberitaan yang tidak memenuhi unsur 5W1H, Minggu (30/6).
Menurutnya, banyak laporan warga Nagan Raya dan dari para kepala SKPK lingkup Pemkab Nagan Raya, yang merasa dirugikan atas pemberitaan oleh oknum wartawan salah satu media. Karena media tersebut tidak pernah melakukan konfirmasi dan bahkan cenderung kepada fitnah atau hoaxs.
“Apabila ada oknum dari media tertentu yang mencari-cari kesalahan untuk diberitakan silahkan dilaporkan ke Dewan Pers dan apabila ada oknum wartawan yang melakukan pemerasan dengan dalih apapun silahkan dilaporkan kepenegak hukum guna diproses sesuai ketentuan yang berlaku”. tegas Ridwan, yang juga seorang Advokat ini.
Ridwan berharap kepada para pihak yang dirugikan atas pemberitaan yang tidak berimbang ini untuk mengambil tindakan sesuai dengan aturan yang ada. Karena wartawan tidak boleh keluar dari jalur dalam menyajikan suatu berita.
“Apalagi belakangan ini kami banyak menerima informasi bahwa ada wartawan dari luar kabupaten Nagan Raya yang datang ke Dinas-dinas meminta pemasangan iklan secara setengah memaksa, dan kami menghimbau kepada para kepala SKPK, para camat dan para kepala Desa agar tidak melayani oknum-oknum wartawan seperti itu yang menjatuhkan citra para insan pers lainnya,dan bila ada yang melakukan pemaksaan pemasangan iklan silahkan laporkan kepenegak hukum karena itu termasuk pemerasan berkedok iklan”. tutupnya. (M.Yusuf)