NAGAN RAYA, GEMADIKA.com – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Nagan Raya mengingatkan pasangan calon (paslon) dan tim pemenangan untuk tidak melakukan aktivitas kampanye selama masa tenang, yang berlangsung pada 24-26 November 2024. Hal ini disampaikan oleh Komisioner Panwaslih Nagan Raya Bidang Penanganan Pelanggaran, Said Muhadhar, AMK, dalam keterangannya kepada media, Sabtu (23/11/2024).

Said Muhadhar menegaskan bahwa masa tenang merupakan waktu penting bagi masyarakat untuk merenungkan dan menentukan pilihannya tanpa pengaruh aktivitas kampanye.

“Masa tenang adalah waktu yang diatur untuk menghormati hak masyarakat dalam menilai dan memutuskan pilihannya secara mandiri, tanpa intervensi atau aktivitas kampanye dari paslon maupun tim sukses,” ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa segala bentuk kampanye—baik secara terbuka maupun terselubung—seperti pemasangan alat peraga kampanye, penyebaran bahan kampanye di media sosial, hingga kegiatan yang melibatkan massa, dilarang keras selama masa tenang. Larangan ini sesuai dengan Pasal 278 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Baca juga :  Babinsa Jalin Kedekatan dengan Warga: Upaya Pererat Harmoni di Desa Kabu

Said Muhadhar juga menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 47 Ayat (4) PKPU Nomor 13 Tahun 2024, media massa cetak, elektronik, media sosial, dan daring tidak boleh menyiarkan iklan, rekam jejak, atau bentuk lain yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon selama masa tenang.

“Kami akan bertindak tegas terhadap pelanggaran kampanye di masa tenang. Jika ditemukan bukti pelanggaran, baik oleh paslon maupun tim pemenangan, sanksi sesuai ketentuan hukum akan diterapkan,” tegasnya.

Baca juga :  Brutal! Pria di Nagan Raya Nyaris Tewas Dibacok Tetangga, Tiga Jari Hampir Putus

Panwaslih mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan jika menemukan aktivitas kampanye yang mencederai proses demokrasi selama masa tenang. Laporan dapat disampaikan melalui jalur pengaduan resmi di tingkat kecamatan maupun kabupaten.
“Kami mengajak semua pihak untuk menjaga situasi kondusif selama masa tenang. Mari wujudkan pemilu yang damai, jujur, dan adil di Kabupaten Nagan Raya,” pungkas Said Muhadhar.

Dengan adanya imbauan ini, diharapkan semua pihak mematuhi aturan yang berlaku demi kelancaran proses Pilkada 2024. (Rahmad P Ritonga)