GEMADIKA.com – Tahapan Pilkada 2024 untuk memilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota telah dimulai dengan tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan.

Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan dilakukan pada 5 Mei 2024 hingga 19 Agustus 2024.

Ketua Bawaslu minta pembentukan Sentra Gakkumdu Pilkada dibentuk paling lambat akhir Mei 2024.

Baca juga :  Budi Arie Jalani Pemeriksaan di Bareskrim Terkait Skandal Judi Online yang Libatkan Pegawai Kementerian

“Kami harap akhir Mei 2024 sudah dibentuk. Karena waktu terus berjalan, tidak mungkin ditunda sampai bulan depan,” katanya dalam Rapat Koordinasi Terbatas Persiapan Pembentukkan Gakkumdu Pemilihan Serentak 2024 di Jakarta, Senin, (13/5/2024).

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menegaskan pembentukkan Sentra Gakkumdu untuk Pilkada 2024 sangat penting karena saat ini tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan sudah berjalan.

“Kami harap pada Juni 2024 akan ada rapat koordinasi nasional. Rapat tersebut untuk menyamakan persepsi ketiga lembaga sesuai kewenangannya masing-masing, dalam Pilkada 2024,” katanya.

Baca juga :  Rahasia Berdamai dengan Diri Sendiri

Permudah masyarakat lapor Pelanggaran ke Sentra Gakkumdu

Bagja menambahkan, pembentukkan Sentra Gakkumdu akan mempermudah masyarakat yang ingin melaporkan pelanggaran dalam tahapan pendaftaran calon kepada daerah. Katanya, hal tersebut lumrah terjadi dalam setiap tahapan pencalonan.

“Sehingga masyarakat tidak bingung mencari tempat untuk melaporkan pelanggaran. Jika ada Gakkumdu langsung saja melapor dengan menyertakan syarat-syarat pelaporan,” terangnya.

Melalui Sentra Gakkumdu Pilkada 2024, penanganan tindak pidana pemilihan dilaksanakan dalam satu atap secara terpadu agar terwujud efektivitas dan optimalisasi penanganan tindak pidana Pemilihan.