NAGAN RAYA, GEMADIKA.com – Satreskrim Polres Nagan Raya resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti (BB) dalam kasus penggelapan transaksi Cash On Delivery (COD) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya. Penyerahan ini menandai tahapan penting dalam proses hukum terhadap tersangka berinisial MW (27), yang diduga melakukan penggelapan saat bertugas sebagai pengantar barang.
Kapolres Nagan Raya, AKBP Rudi Saeful Hadi, melalui Kasat Reskrim, Iptu Vitra Ramadani, menjelaskan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti ini telah dinyatakan inkracht atau P21, yang berarti perkara ini siap untuk dilanjutkan ke proses persidangan.
“Penyerahan dilakukan oleh Unit I Pidum Satreskrim Polres Nagan Raya pada Jumat, 13 Desember 2024, kepada JPU Hengki Neldo, SH.,MH, dengan tersangka berinisial MW,” kata Iptu Vitra Ramadani.
Iptu Vitra menambahkan bahwa kasus ini dijerat dengan Pasal 372 Jo Pasal 374 KUHPidana, dengan Nomor: BP/37.a/XI/RES.1.11./2024/Reskrim, yang tercatat pada 22 November 2024.
Peristiwa ini bermula pada Sabtu, 11 November 2023, ketika MW yang bekerja di PT Maja Pahit Solusi Bersama, sebuah perusahaan pengantar barang yang bekerjasama dengan aplikasi Shopee Xpres, melakukan tugas rutin mengantarkan paket COD. Namun, dalam setiap transaksi pengantaran tersebut, MW tidak menyerahkan uang hasil pembayaran COD kepada perusahaan tempatnya bekerja, yang menyebabkan kerugian sebesar Rp 14.854.000.
“Akibat kejadian ini, pihak perusahaan memberikan kuasa kepada pelapor untuk membuat laporan ke Polres Nagan Raya agar proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambah Iptu Vitra.
Dalam proses penyerahan tersebut, barang bukti yang diserahkan antara lain berupa satu rangkap resi paket COD dan empat lembar resi paket COD. (Rahmat P Ritonga)