KUDUS, GEMADIKA.com – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus berhasil mengungkap praktik peredaran rokok ilegal impor yang berasal dari berbagai negara, mengungkapkan operasi pasar yang intensif sepanjang tahun 2024.

Dalam operasi yang dilakukan di wilayah kerjanya, KPPBC Kudus menemukan sejumlah rokok ilegal impor tanpa pita cukai resmi. Merek-merek rokok ilegal yang berhasil diidentifikasi antara lain Oris, Manchester, Magnate, Esse, Smith, dan Luffman.

Rokok-rokok ilegal ini berasal dari sejumlah negara asing, mencakup Uni Emirat Arab, Inggris, Swiss, Korea Utara, dan Vietnam. Distribusi rokok ilegal tersebar di wilayah Jawa Tengah, tepatnya di kabupaten Kudus, Jepara, Pati, Rembang, dan Blora.

“Pengungkapan ini merupakan hasil dari operasi pasar yang dilakukan tim KPPBC Kudus di sejumlah wilayah kerja kami. Temuan ini sebagian besar berasal dari pedagang eceran, sehingga jumlah yang diamankan belum terlalu besar,” ujar Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus Lenni Ika Wahyudiasti seperti dikutip dari Antara, Minggu (15/2/2024).

Baca juga :  Hukum Merayakan Hari Ibu Menurut Pandangan Ustaz Abdul Somad

Operasi penegakan hukum ini menghasilkan penyitaan total 217.080 batang rokok ilegal, dengan nilai barang mencapai Rp 300 juta. Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 208 juta, menunjukkan signifikansi upaya pengawasan yang dilakukan.

Lenni menegaskan bahwa rokok impor dapat diedarkan secara legal melalui prosedur resmi. Importir wajib mengurus Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) di kantor Bea Cukai, yang prosesnya gratis. Selanjutnya, rokok impor harus dilengkapi dengan pita cukai sebelum dapat diedarkan di pasaran.

Baca juga :  Jelang Nataru, Polres Lubuk Linggau Kerahkan Ratusan Personel dalam Operasi Lilin 2024

“Selain di wilayah Jawa Tengah, hasil koordinasi dengan Direktorat Bea Cukai menunjukkan bahwa rokok ilegal serupa juga ditemukan di wilayah pesisir Sumatera,” tambah Lenni.

Bea Cukai Kudus berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan. Upaya mereka difokuskan pada upaya menekan peredaran rokok ilegal, memastikan pemasukan negara dari cukai tetap optimal, dan mengungkap jaringan utama distribusi rokok ilegal yang beroperasi.

Upaya Bea Cukai Kudus mengungkap peredaran rokok ilegal merupakan langkah strategis dalam menjaga kepentingan negara dan melindungi konsumen dari produk yang tidak memenuhi standar. (mnztd)