ACEH TAMIANG, GEMADIKA.com – Gara-gara melakukan pelanggaran berupa post bidding saat evaluasi tender, Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan IV Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang harus menerima kenyataan pahit.
Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang mereka ajukan dan memutuskan mereka wajib membayar ganti rugi sebesar Rp150.265.765 kepada CV Ingat Mati, sebagaimana tertuang dalam putusan PK Nomor 568 PK/Pdt/2024 tertanggal 25 Juni 2024.
Keputusan ini menguatkan putusan Kasasi Mahkamah Agung sebelumnya dalam Perkara Kasasi Nomor 1210 K/Pdt/2023, serta putusan Pengadilan Negeri Kuala Simpang (Perkara No. 2/Pdt.G/2022/PN Ksp) yang menyatakan tindakan Pokja menggugurkan penawaran CV Ingat Mati merupakan perbuatan melawan hukum.
Kasus ini bermula dari tender proyek pembangunan Jalan Lingkungan Rumah Tahfiz Paya Tampah (Otsus) tahun 2021. Pokja menggugurkan penawaran CV Ingat Mati dengan alasan dokumen teknis tidak memenuhi syarat. Namun, setelah diperiksa, alasan tersebut terbukti tidak berdasar dan dinilai sebagai tindakan post bidding, yaitu menambah atau mengubah aturan setelah dokumen pemilihan disepakati.
CV Ingat Mati tidak menerima keputusan tersebut dan mengajukan sanggahan, yang kemudian ditolak oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Merasa dirugikan, CV Ingat Mati membawa kasus ini ke ranah hukum.
Proses Hukum
1. Pengadilan Negeri Kuala Simpang: CV Ingat Mati menggugat Pokja melalui Pengadilan Negeri Kuala Simpang. Pengadilan memutuskan bahwa tindakan Pokja melakukan post bidding adalah perbuatan melawan hukum.
2. Pengadilan Tinggi Banda Aceh: Pokja mengajukan banding, dan Pengadilan Tinggi Banda Aceh membatalkan putusan Pengadilan Negeri. Namun, CV Ingat Mati tidak menyerah.
3. Kasasi Mahkamah Agung: CV Ingat Mati mengajukan kasasi. Hasilnya, MA membatalkan putusan Pengadilan Tinggi dan menguatkan keputusan Pengadilan Negeri Kuala Simpang. MA menyatakan Pokja terbukti melakukan post bidding dan bertindak melawan hukum.
4. Peninjauan Kembali: Sebagai upaya terakhir, Pokja mengajukan PK. Namun, dalam putusan PK Nomor 568 PK/Pdt/2024, MA menolak permohonan PK dan memperkuat putusan Kasasi.
Hakim MA dalam amar putusannya menyebutkan beberapa poin penting:
1. Menggugurkan penawaran tanpa memberikan kesempatan klarifikasi merupakan pelanggaran.
2. Alasan bahwa alamat pemberi sewa alat fiktif tidak terbukti dan hanya mengada-ada.
3. Pokja dinilai lalai menjalankan evaluasi sesuai aturan yang berlaku.
Tindakan post bidding yang dilakukan Pokja jelas melanggar Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021. Dalam aturan tersebut, kriteria evaluasi harus konsisten dan tidak boleh diubah setelah proses tender berjalan.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pihak yang terlibat dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah. Pelanggaran seperti ini tidak hanya merugikan peserta tender, tetapi juga mencoreng integritas proses pengadaan.
Pokja Aceh Tamiang kini harus menanggung konsekuensi besar, termasuk membayar ganti rugi ratusan juta rupiah kepada CV Ingat Mati. Kejadian ini menegaskan pentingnya mematuhi aturan dan menjaga integritas dalam setiap tahapan tender.
Bagi seluruh pihak yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, patuhi aturan main dan hindari tindakan manipulatif seperti post bidding. Jika tidak, risiko menghadapi konsekuensi hukum yang berat seperti kasus ini tidak dapat dihindari. (Tuah Sembiring)