JAKARTA, GEMADIKA.com – Babak baru dalam sengketa Pilkada Aceh Timur terungkap setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 1, Sulaiman-Abdul Hamid, dalam sidang putusan sela yang digelar Minggu (4/2/2024).

Dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Perolehan Suara (PHPS) Pilkada Aceh Timur, majelis hakim konstitusi memutuskan untuk menerima permohonan pemohon dan menolak seluruh keberatan/eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum Paslon Nomor 3 dan KIP Aceh Timur.

Baca juga :  Telkom Indonesia dan Thales Jalin Kemitraan Strategis untuk Akselerasi Digitalisasi dan Keamanan Siber

“Dengan putusan sela tersebut hampir dapat dipastikan Paslon Nomor Urut 1 dapat memenangkan permohonannya di MK,” ujar Kamaruddin, Kuasa Hukum Paslon Sulaiman-Abdul Hamid dengan optimis.

Tim kuasa hukum yang terdiri dari Iqbal Farabi, Kamaruddin, Muhammad Reza Maulana, Zakaria, Maya Indrasari, Zulfiansyah dan Zahrul kini fokus mempersiapkan pembuktian. “Pihak pemohon akan menyiapkan 1000 alat bukti untuk memenangkan gugatan ini. Kita juga sudah mempersiapkan saksi-saksi dan ahli untuk memperkuat permohonan,” tambahnya.

Baca juga :  Menteri Imipas Copot Semua Pejabat Imigrasi Bandara Soetta Imbas Pungli WN China

Kamaruddin menegaskan keyakinannya akan kemenangan dalam proses hukum ini. “Kami yakin akan memenangkan ‘pertempuran’ ini. Akan ada Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 58 TPS di Aceh Timur dan Paslon Nomor Urut 1 akan memenangkan PSU tersebut,” tutupnya. (Tuah Sembiring)