JAKARTA, GEMADIKA.com – Kabar yang sudah lama dinantikan jutaan penulis Indonesia akhirnya tiba. Pemerintah resmi memangkas tarif Pajak Penghasilan (PPh) atas royalti bagi para penulis secara drastis, dari 15% menjadi hanya 1,5% bersifat final. Sebuah keputusan yang langsung disambut sorak-sorai di kalangan komunitas penulis tanah air.
Keputusan bersejarah ini disepakati melalui Rapat Koordinasi Terbatas yang digelar di Kantor Menko Perekonomian pada 26 Mei 2026, dipimpin langsung oleh Airlangga Hartarto selaku Menteri Koordinator Perekonomian. Kebijakan ini rencananya akan diimplementasikan pada Semester II 2026 dan berlaku untuk seluruh penulis buku ber-ISBN di Indonesia.
Perjuangan Panjang Sebelum Titik Terang
Di balik kabar gembira ini, tersimpan perjuangan panjang yang tidak instan. Selama berbulan-bulan, para penulis dan pegiat literasi aktif terlibat dalam belasan Focus Group Discussion (FGD) bersama Kementerian Keuangan dan Kementerian Ekonomi Kreatif. rapat demi rapat yang kerap berakhir tanpa kemajuan berarti.
Penulis JS Khairen, salah satu tokoh yang paling aktif terlibat dalam proses advokasi ini, mengisahkan betapa melelahkannya perjalanan tersebut. Namun titik balik akhirnya datang dari Prof. Haula, pakar perpajakan dari Universitas Indonesia, yang meyakinkan para penulis bahwa kebijakan ini pada akhirnya akan berhasil ditembus.
Dan benar saja, kabar kemenangan itu akhirnya tiba, dibagikan melalui sebuah tautan berita yang menyebar cepat di grup-grup komunitas penulis.
Dee Lestari dan JS Khairen: Ini untuk Generasi Penulis Mendatang
Penulis ternama Dee Lestari merespons kebijakan ini dengan penuh makna. Menurutnya, penurunan tarif PPh royalti ini bukan hanya kemenangan bagi para penulis yang saat ini tengah berjuang, tetapi juga merupakan hadiah berharga bagi generasi penulis masa depan yang akan datang.
Sementara itu, JS Khairen yang selama ini dikenal kerap “melarang” orang untuk menjadi penulis karena minimnya penghargaan finansial di profesi ini, kini mengubah sikapnya 180 derajat.
“Penulis boleh jadi akan masuk salah satu daftar pekerjaan menarik ke depannya,” ujar JS Khairen. sebuah pernyataan yang mencerminkan betapa besarnya dampak kebijakan ini bagi masa depan dunia kepenulisan Indonesia.
Apa Artinya bagi Penulis Indonesia?
Secara praktis, penurunan tarif dari 15% menjadi 1,5% berarti para penulis akan membawa pulang penghasilan dari royalti yang jauh lebih besar dari sebelumnya. Sebagai gambaran sederhana: jika seorang penulis menerima royalti sebesar Rp10 juta, pajak yang dipotong sebelumnya mencapai Rp1,5 juta. Dengan tarif baru, potongan pajak hanya Rp150.000. penghematan yang sangat signifikan, terutama bagi penulis pemula yang masih merintis karier.
Kebijakan ini diharapkan tidak hanya meringankan beban finansial para penulis, tetapi juga mendorong lebih banyak orang Indonesia untuk berkarya, menerbitkan buku, dan berkontribusi pada ekosistem literasi nasional yang lebih sehat dan berdaya saing.




