DELI SERDANG, GEMADIKA.com – Lembaga Independen Peduli Aset Negara (LIPAN) Sumatera Utara bersiap mengungkap dugaan penyimpangan Dana Desa tahun 2023-2024 di Kabupaten Deli Serdang. Ketua LSM LIPAN Sumut, Pantas Tarigan M.Si, menyatakan akan melaporkan lima kepala desa yang diduga bermasalah dalam pertanggungjawaban anggaran ke aparat penegak hukum (APH).

Lima kepala desa yang telah menerima surat somasi dari LSM LIPAN adalah:

  • Kepala Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan
  • Kepala Desa Masjid, Kecamatan Batang Kuis
  • Kepala Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis
  • Kepala Desa Sei Tuan, Kecamatan Pantai Labu
  • Kepala Desa Rantau Panjang, Kecamatan Pantai Labu
Baca juga :  PTPN IV Unit Tinjowan Buka Akses Jalan Baru, Warga Gunung Sari Bernapas Lega

“Rata-rata Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) di desa tersebut diduga ada kejanggalan dan mark up anggaran, sehingga negara dirugikan ratusan juta rupiah. Seyogianya dana yang dikucurkan negara untuk kepentingan rakyat justru malah diduga dijadikan ajang untuk memperkaya diri sendiri dan golongan orang terdekat kades,” ungkap Pantas kepada media, Kamis (6/2/2025).

LSM LIPAN akan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi tersebut ke beberapa instansi penegak hukum, termasuk:

  • Inspektorat Kabupaten Deli Serdang
  • Unit Tipikor Reskrim Polresta Deli Serdang
  • Direktorat Reskrimsus Polda Sumatera Utara
  • Kejaksaan Negeri Deli Serdang
  • Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara
Baca juga :  Polres Pematangsiantar Investigasi Arena Permainan: Game Tembak Ikan di SBC Beroperasi Legal

Pantas berharap jika terbukti melakukan korupsi, para pelaku segera ditindak tegas untuk memberikan efek jera. “APH diminta tangkap dan penjarakan oknum kepala desa tersebut agar menjadi efek jera, sehingga pemerintahan desa yang selanjutnya dapat bekerja dengan baik dan benar sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya. (W.Ardiansyah)