MAMUJU, GEMADIKA.com – Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Barat kembali menggelar rapat monitoring dan evaluasi terkait perkembangan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Barat. Rapat ini bertujuan untuk mengevaluasi capaian kinerja serta meninjau sejauh mana progres pembahasan Ranperda RTRW yang diharapkan dapat segera disahkan sebagai acuan pengaturan tata ruang di seluruh wilayah provinsi.

Rapat yang berlangsung di ruang Komisi III DPRD Sulawesi Barat ini dihadiri oleh Ketua Komisi III, Usman Suhuriah, beserta sejumlah anggota komisi. Turut hadir Kasubag Perisalah Legislatif, H. Sahrin Salatung, serta perwakilan dari instansi terkait yang terlibat dalam proses penyusunan Ranperda RTRW.

Dalam sambutannya, Ketua Komisi III menegaskan pentingnya percepatan pembahasan Ranperda RTRW agar segera dapat diimplementasikan. Menurutnya, regulasi ini tidak hanya akan mengatur tata ruang secara komprehensif, tetapi juga menjadi landasan penting dalam mendukung pembangunan berkelanjutan di Sulawesi Barat.

Baca juga :  Hari Pertama Bertugas, Gubernur Sulbar Suhardi Duka dan Wagub Salim S Mengga Disambut Hangat ASN Pemprov Sulbar

“Kami berharap Ranperda RTRW ini dapat segera disahkan. Selain untuk mengatur tata ruang secara komprehensif, regulasi ini juga akan menjadi dasar penting dalam proses pembangunan, khususnya untuk menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, pelestarian lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Ketua Komisi III DPRD Sulawesi Barat.

Dalam rapat tersebut, berbagai aspek penyusunan RTRW dibahas secara mendalam. Beberapa di antaranya mencakup pemetaan wilayah strategis, alokasi ruang untuk kepentingan publik dan swasta, serta upaya pelestarian lingkungan hidup. Para anggota Komisi III juga memberikan sejumlah catatan penting terkait penyesuaian kebijakan tata ruang dengan kebutuhan daerah yang terus berkembang.

Baca juga :  Wagub Sulbar Salim S Mengga Hadiri Pelantikan Komisi Informasi Sulbar, Tekankan Pentingnya Keterbukaan Publik

Rapat monitoring dan evaluasi ini menjadi salah satu langkah penting DPRD Provinsi Sulawesi Barat dalam memastikan proses legislasi berjalan dengan baik dan mampu mencerminkan aspirasi masyarakat. Komisi III menargetkan Ranperda RTRW dapat segera dirampungkan dan disahkan dalam waktu dekat, sehingga menjadi landasan hukum yang kuat dalam mengatur tata ruang di Sulawesi Barat.

Diharapkan, dengan adanya Ranperda RTRW ini, Provinsi Sulawesi Barat dapat lebih optimal dalam merencanakan dan melaksanakan pembangunan daerah yang berwawasan lingkungan, serta menjamin kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh. (Antyka)