PURWOREJO, GEMADIKA.com — Kepolisian Resor (Polres) Purworejo berhasil menangkap seorang pria berinisial YS (35), warga Dusun Patokrejo, Desa Harjobinangun, Kecamatan Grabag, Kabupaten Purworejo, terkait dugaan aksi premanisme di PT. Arami Jaya. Pelaku ditangkap usai melakukan perusakan dan pengancaman menggunakan senjata tajam pada Selasa (28/01/2025) sekitar pukul 00.51 WIB.

Menurut keterangan Kasi Humas Polres Purworejo, AKP Ida Widaastuti, bersama Kasat Reskrim AKP Catur Agus Yudho Praseno, dalam konferensi pers Rabu (19/03/2025), YS datang ke PT. Arami Jaya untuk meminta pekerjaan. Namun, karena waktu sudah larut malam, petugas keamanan memintanya untuk datang keesokan harinya.

Baca juga :  Polres Purworejo Bagikan Takjil dan Berbuka Puasa Bersama Insan Pers

Tidak terima dengan penolakan tersebut, YS marah dan melakukan perusakan dengan menghancurkan kaca mobil Toyota Kijang Innova milik perusahaan. Selain itu, ia juga mengancam akan membunuh petugas keamanan sambil mengayunkan golok yang dibawanya.

Beruntung, petugas keamanan segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Polres Purworejo berhasil menangkap YS di lokasi kejadian. Saat ini, pelaku ditahan di Rutan Kabupaten Purworejo dan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 serta Pasal 406 Ayat (1) atau Pasal 335 Ayat 1 Ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Baca juga :  Polrestabes Medan Perketat Pengamanan Kota Menjelang Lebaran

“Kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Kijang Innova yang mengalami kerusakan, pecahan kaca kantor dan pos satpam PT. Arami Jaya, serta satu bilah golok dapur stainless steel yang digunakan pelaku saat melakukan pengancaman,” jelas AKP Catur.

Polres Purworejo mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan tindakan kriminal atau premanisme yang terjadi di lingkungan mereka agar dapat segera ditindaklanjuti guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Purworejo.(Mr Bien)