PURWOREJO, GEMADIKA.com – Tim Opsnal Satreskrim Polres Purworejo berhasil mengungkap kasus peredaran bubuk petasan dalam jumlah besar. Seorang pria berinisial S (27), warga Desa Pakisarum, Kecamatan Bruno, Kabupaten Purworejo, ditangkap pada Kamis, (06/03/2025) sekitar pukul 23.30 WIB atas kepemilikan dan penjualan bahan peledak ilegal. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 52 kilogram bubuk petasan yang disembunyikan di sebuah rumah semi jadi milik rekannya, Nur.
Kapolres Purworejo, AKBP Andry Agustiano, dalam keterangannya pada Rabu (26/03/2025) sore, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan terkait penjualan bubuk petasan di daerah Bruno.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan profiling terhadap pelaku, tim langsung melakukan tindakan di lokasi. Pelaku sempat mengelak dan mengatakan barangnya sudah habis. Namun, setelah pendalaman lebih lanjut, ditemukan bubuk petasan seberat 52 kilogram yang disimpan dalam karung dan ditutupi tumpukan kayu,” ungkap Kapolres.
Selain bubuk petasan, polisi juga menemukan 11 petasan siap ledak, bubuk belerang, 60 selongsong petasan, serta peralatan lainnya. Berdasarkan hasil penyidikan, S mengaku telah menjalankan aktivitas ilegal ini sejak Ramadan 2024. Ia meracik bubuk petasan sendiri setelah belajar dari video di YouTube dan mendapatkan bahan bakunya secara online melalui marketplace. Bubuk petasan tersebut dijual dengan harga Rp180.000 hingga Rp200.000 per kilogram secara langsung dari mulut ke mulut.
Akibat perbuatannya, S dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman berat, yakni hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.
Guna menghindari bahaya ledakan, Polres Purworejo berkoordinasi dengan tim Jibom Brimob Polda Jateng untuk memusnahkan 51 kilogram bubuk petasan dengan metode disposal, sementara 1 kilogram lainnya dikirim ke laboratorium kriminalistik untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Purworejo menghimbau masyarakat untuk tidak bermain petasan, terutama yang dibuat secara ilegal, karena selain berbahaya, hal ini juga melanggar hukum. (Mr. Bien)