SIMALUNGUN, GEMADIKA.com – Kasus yang melibatkan Lidos Girsang menarik perhatian masyarakat Simalungun, Sumatera Utara. Lidos, yang sebelumnya dikenal dan memiliki pengaruh di lingkungannya, kini menghadapi proses hukum yang mengubah citranya. Seiring jalannya persidangan, berbagai bukti yang diajukan semakin memberatkan dirinya.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Simalungun pada Rabu (26/03/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap Lidos Girsang. Ia didakwa melakukan percobaan pembunuhan berdasarkan Pasal 338 KUHP dan dituntut hukuman 5 tahun penjara.
JPU menyatakan bahwa terdakwa secara meyakinkan berusaha menghilangkan nyawa seseorang dengan menggunakan senjata tajam. Tindakannya tidak hanya membahayakan keselamatan korban tetapi juga menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat.
Selain itu, dalam persidangan, video yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa, Abdi MT Purba, justru dianggap memberatkan posisi Lidos Girsang. Video tersebut dinilai memprovokasi masyarakat, termasuk pengusaha dan aparat yang berupaya menjaga ketertiban di perusahaan terkait.
Mendengar tuntutan dari JPU, Lidos Girsang dan penasihat hukumnya tampak terdiam. Raut wajah Lidos terlihat tegang saat hakim ketua, Erika Sari Emsah Ginting, menetapkan sidang lanjutan pada 9 April 2025. Agenda sidang selanjutnya adalah pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari penasihat hukum terdakwa. (S. Hadi Purba)