BANGKALAN, GEMADIKA.com – Kepolisian Resor Bangkalan kembali menggelar Operasi Cipta Kondisi di Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan. Hal ini merupakan tindak lanjut dalam mengantisipasi kejahatan jalanan.

Seperti yang disampaikan Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono, bahwa adanya razia yang dilaksanakan di Kecamatan Tanjungbumi benar adanya.

“Benar bahwa dari Polres Bangkalan hari ini menggelar operasi razia terhadap kendaraan untuk mengmenindaklanjuti maraknya curanmor, aksi begal, di wilayah Hukum Polres Bangkalan,” tuturnya saat dikonfirmasi. Rabu, (23/4)

Lanjut Hendro, Giat razia tersebut telah dilakukan pula di Kecamatan Kokop, Kabupaten Bangkalan.

“Ini kali kedua kami melaksanakan giat razia, sebelum telah menggelar operasi di Kecamatan Kokop. Hari ini di Kecamatan Tanjungbumi karena di Tanjungbumi bertepatan pula dengan hari pasaran Polowijo,” ungkapnya.

Sebelumnya, AKBP Hendro telah mengklarifikasi kepada Kasatlantas Polres Bangkalan AKP Diyon Fitrianto, terkait lokasi pelaksanaan gelar razia tersebut.

Baca juga :  Guru di Bangkalan Jadi Korban Begal Bersenjata Saat Pulang Mengajar

“Disampaikan bahwa pelaksanaan ada di titik 100m sebelum tugu (Selamat Datang Kota Sampang atau Banyuates). Menurut Kasatlantas dan Tim Operasi menilai bahwa wilayah tersebut masuk di wilayah Kabupaten Bangkalan,” pungkasnya.

Polres Bangkalan operasi razia terhadap kendaraan untuk mengmenindak lanjuti maraknya curanmor, aksi begal, di wilayah Hukum Polres Bangkalan. (Foto Istimewa)

Selain itu, wilayah perbatasan tersebut dipilih dengan pertimbangan keamanan.

“Juga telah dipertimbangkan baik dari segi keamanan petugas yang melaksanakan operasi maupun keamanan bagi pengendara yang melintas, yaitu aman dari kejadian lakalantas,” tutur Hendro.

Kemudian, imbuh Kapolres, ada peringatan dari Anggota Polsek Banyuates atas kerancuan tersebut, maka Kasatlantas AKP Diyon menghentikan kegiatan tersebut sekira 1 jam usai pelaksanaan giat razia.

“Namun demikian giat tersebut membuahkan hasil, yaitu berupa 30 ranmor, terdiri dari 21 unit R2, 3 unit R4, 3 unit R6  dan ada 3 unit yang belum tertilang,” tegasnya.

Baca juga :  Gendar Pecel: Salah Satu Makanan Khas Jawa yang Bikin Ketagihan, Perpaduan Renyah dan Pedas Manis yang Menggoda

Tak lupa Hendro menyampaikan kepada masyarakat yang merasa memiliki kendaraan tersebut silahkan untuk diambil di Polres Bangkalan dengan membawa surat-surat kendaraan yang resmi.

“Bagi yang merasa memiliki kendaraan tersebut silahkan datang ke Polres Bangkalan. Kami layani dengan cepat, akan segera kami serahkan kendaraannya dengan syarat membawa kelengkapan surat-surat kendaraan bukti yang sah dan lengkap,” jelasnya.

Tidak hanya itu saja, nantinya apabila terhadap kendaran-kendaraan yang tidak ditindaklanjuti akan diserahkan ke Polres Sampang.

“Jika kendaraan ini memang tidak ada suratnya, atau pelanggar lain telah dikoordinasikan oleh Kasatlantas Bangkalan ke Kasatlantas Sampang yang terhadap barang bukti ini akan kami serahkan ke Polres Sampang, sehingga nantinya akan kami sampaikan kepada setiap pengendara yang tertilang ini untuk mengambil kendaraan di Satlantas Polres Sampang,” tutupnya. (nardi)