GEMADIKA.com – UMKM adalah sektor industri yang merupakan penggerak ekonomi masyarakat. Bagi yang belum tahu, UMKM adalah singkatan dari Usaha Mikro Kecil dan Menengah. Pada umumnya, UMKM adalah bentuk usaha yang dijalankan oleh perorangan, rumah tangga, hingga badan usaha. Di era ekonomi digital saat ini, UMKM memegang peran penting dalam menggerakkan roda perekonomian melalui berbagai platform online, seperti e-commerce, website, dan media sosial.
UMKM adalah jenis usaha produktif yang berbentuk usaha mikro dan dijalankan oleh individu maupun badan usaha. Sebagai negara berkembang, perekonomian Indonesia didukung dengan adanya UMKM yang menjadi fondasi utama dalam kegiatan ekonomi masyarakat. Terdapat tiga kriteria UMKM yang perlu diketahui oleh wirausahawan pemula. Dengan kriteria yang sesuai, surat izin usaha hingga penentuan besar pajak bisa dilakukan dengan tepat.
UMKM dibagi menjadi 3 yaitu usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah. Yang disebut usaha mikro adalah usaha produktif milik individu atau badan usaha dengan keuntungan sebesar Rp300 juta. Di samping itu, usaha mikro memiliki aset atau kekayaan bersih di luar tanah dan bangunan minimal senilai Rp50 juta. Biasanya keuangan usaha mikro masih tercampur dengan dana pribadi pemiliknya. Salah satu contoh usaha mikro adalah pedagang kecil di pasar tradisional. Usaha Kecil berdiri sendiri atau bersifat independen dan dimiliki oleh individu atau kelompok. Usaha kecil tidak dimiliki oleh badan usaha atau cabang suatu perusahaan dengan aset kekayaan bersih sebesar Rp50 juta hingga Rp500 juta. Penjualan per tahun berada pada angka Rp300 juta hingga Rp2,5 miliar, karena pengelolaannya yang lebih profesional dibandingkan usaha mikro.
Usaha Menengah berperan sebagai usaha produktif yang menjadi cabang atau anak usaha perusahaan pusat. Hasil penjualan dari usaha menengah per tahunnya berada pada kisaran Rp2,5 miliar hingga Rp50 miliar. Adapun kekayaan bersih, terkecuali tanah dan bangunan, yang dimiliki usaha menengah berada di angka Rp500 juta hingga Rp10 miliar. Manajemen keuangan usaha menengah sudah terpisah dengan pendanaan pribadi. Di samping itu, usaha menengah sudah memiliki legalitas.
Inilah UMKM yang harus kamu tahu untuk menambah wawasan tentang kegiatan perekonomian dalam kehidupan bermasyarakat di Indonesia. (Reza Ori)