PEMATANGSIANTAR, GEMADIKA.com – Proyek pembangunan Jalan Tol Pematangsiantar–Parapat kini dihadapkan pada kontroversi serius setelah mencuat dugaan keterlibatan pasokan tanah urug dari tambang ilegal. Sejumlah pihak dari PT Hutama Karya, termasuk Kapro PT Hutama Karya Pematangsiantar Aloysius Darianto, konsultan pengawas, serta pejabat PT Hutama Marga Waskita diduga terlibat sejak awal dalam proses pembangunan tol tersebut.

Hal ini disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) LSM ELANG MAS Provinsi Sumatera Utara, S.H Purba TBK, kepada wartawan di lobi Hotel Siantar, Rabu (14/5/2025), menanggapi polemik yang berkembang terkait pelaksanaan proyek strategis nasional tersebut.

Menurut S.H Purba, tanah urug yang digunakan diduga berasal dari vendor-vendor tidak resmi yang beroperasi tanpa izin, atau tidak memenuhi kelengkapan izin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Hal tersebut jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, termasuk Undang-Undang Cipta Kerja,” tegasnya.

Baca juga :  Dahnil Ginting Tunjukkan Peran Aktif DPRD, Dampingi Bupati Serahkan Beragam Bantuan di Percut Sei Tuan

Ia menilai, dengan alasan proyek ini merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN), pelanggaran hukum seolah-olah “dilegalkan” demi meraup keuntungan besar. Vendor-vendor diduga bebas menyuplai tanah urug selama telah memenuhi “kesepakatan” tertentu yang bersifat transaksional.

“Modus operandi ini dilakukan sangat rapi, seolah-olah tidak ada pelanggaran. Padahal ini sarat kepalsuan dan berpotensi merugikan keuangan negara. ‘Koordinasi’ menjadi bahasa umum yang digunakan para pelaku,” ungkapnya.

Purba juga menyoroti dampak serius dari praktik ilegal ini, tidak hanya terhadap kualitas konstruksi jalan tol, tetapi juga terhadap masyarakat dan lingkungan. “Kualitas jalan tol pasti diragukan karena tanah urug tidak melalui proses pengujian standar. Belum lagi potensi hilangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak galian C, serta dampak sosial seperti debu, kerusakan jalan akibat overtonase, hingga gangguan lalu lintas,” ujar dia.
Untuk itu, LSM ELANG MAS meminta aparat penegak hukum dan pemerintah mengambil langkah tegas dan terbuka. Menurut mereka, pengungkapan dugaan skandal ini penting demi melindungi kepentingan publik dan keberlanjutan proyek nasional.

Baca juga :  Aneh! Dugaan Pelecehan Dinyatakan Bukan Pidana, Pelapor Minta Kapolda Sumut Buka Ulang Kasus

Berikut rekomendasi LSM ELANG MAS terhadap Aparat Penegak Hukum dan Pemerintah :

1. Demi penyelamatan atas keuangan negara yang di duga telah dirampas oleh para pelaku kejahatan agar dilakukan audit atas seluruh kinerja pihak-pihak yang terlibat dalam pengadaan tanah urug tersebut.
2. Menghentikan seluruh aktivitas pengadaan tanah urug yang bersumber dari galian yang tidak memiliki izin tambang sesuai kententuan yang berlaku.
3. Meminta pertanggung jawaban atas semua pelanggran yang dilakukan oleh oknum – oknum yang terlibat.
4. Demi menjaga keamanan dan kenyamanan para pengguna jalan Tol Pematangsiantar agar dilakukan pemeriksaan atas seluruh pengerjaan jalan tol Pematangsiantar – Parapat

LSM ELANG MAS meyakini bahwa kritik ini merupakan upaya konstruktif demi terciptanya pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan, ramah lingkungan, dan sejalan dengan visi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. (S. Hadi Purba)

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami