ASAHAN, GEMADIKA.com – Kasus dugaan pelecehan seksual kembali mencoreng institusi Kepolisian Republik Indonesia yang Kali ini, seorang tahanan perempuan berinisial LS (23) dari Polres Asahan, Sumatra Utara, diduga menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh dua perwira kepolisian di institusi tersebut.
Skandal ini terungkap setelah korban dipindahkan dari tahanan Polres Asahan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Labuhan Ruku, kuasa hukum korban, Alamsyah, telah melaporkan kasus ini ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumatera Utara pada Kamis (15/5/2025).
“Selama klien kami menjalani masa penahan di Satersnarkoba Polres Asahan, ternyata menurut keterangan klien kami mengaku dilecehkan,” ujar Alamsyah di hadapan pihak Propam Polda Sumut.
Berdasarkan laporan tersebut, dugaan pelecehan seksual dilakukan oleh dua oknum perwira dengan pangkat tinggi di Polres Asahan.
“Jadi dugaan pelecehan dan perbuatan asusila itu menurut klien kami dilakukan oleh Kasat Tahti Polres Asahan AKP S dan kemudian kanit Narkoba inisial Ipda S,” tegas Alamsyah.
Alamsyah mengungkapkan bahwa pelecehan terjadi saat kliennya ditahan di ruang tahanan dan barang bukti (Sat Tahti). Modus yang digunakan terduga pelaku cukup licik dengan memanfaatkan kondisi psikologis tahanan yang membutuhkan akses komunikasi.
“Modusnya menurut keterangan klien kami terhadap kasat Tahti ini awalnya mengizinkan klien kami untuk menggunakan hp android di dalam tahanan, tapi ternyata sembari memberikan hp, ada niat yang tidak baik yang dilakukannya,” ungkap Alamsyah.
Lebih lanjut, Alamsyah menyebutkan bahwa AKP S kemudian kerap menghubungi LS dan mengajaknya melakukan panggilan video atau video call sambil mandi di kamar mandi. Tidak hanya itu, terduga pelaku juga sering mengirimkan pesan-pesan tidak sopan kepada korban.
Bahkan lebih jauh lagi, AKP S diduga juga menyuruh korban untuk datang ke kamarnya dengan modus mengajak mengobrol. Pola perilaku yang sama juga diduga dilakukan oleh tersangka kedua, Ipda S.
Mengutip dari Tribun-Medan.com, saat ini LS telah dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Labuhan Ruku dari Polres Asahan untuk menghindari potensi intimidasi lebih lanjut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Sumut belum memberikan keterangan resmi terkait penanganan kasus ini. Namun, pelaporan yang dilakukan di hadapan Bid Propam menunjukkan bahwa kasus ini akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan pelecehan seksual yang melibatkan aparat penegak hukum terhadap tahanan, yang seharusnya mendapatkan perlindungan selama masa penahanan.
(redaksi)




