BANDA ACEH, GEMADIKA.com – Dunia pendidikan di Aceh kembali diguncang isu tak sedap. Seorang petani cabai asal Gampong Rukoh, Banda Aceh, terpaksa mengurungkan niat menyekolahkan anaknya ke salah satu Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) akibat tidak mampu membayar biaya daftar ulang yang dibebankan oleh pihak sekolah.
Peristiwa memilukan ini menyulut keprihatinan publik dan membuka tabir praktik pungutan liar (pungli) yang diduga marak terjadi di lingkungan madrasah negeri, baik pada jenjang MIN, MTsN, hingga MAN, tidak hanya di Banda Aceh, tetapi juga di berbagai kabupaten/kota lainnya di Provinsi Aceh.
Ketua Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA), Fauzan Adami, angkat bicara dan mengecam keras tindakan yang dinilainya mencoreng prinsip pendidikan gratis yang dijamin negara. Ia mendesak pihak Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Aceh agar segera mengambil langkah tegas.
“Kepala madrasah yang terbukti melakukan pungutan liar harus dicopot dari jabatannya dan seluruh uang yang dipungut secara tidak sah wajib dikembalikan ke orang tua murid,” kata Fauzan, Minggu, (18/5/2025).
Fauzan menyebut bahwa praktik pungutan daftar ulang di madrasah negeri merupakan pelanggaran hukum yang nyata, karena bertentangan dengan Permendikbud No. 1 Tahun 2021 yang melarang segala bentuk pungutan dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Ia juga merujuk pada Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 184 Tahun 2019, yang menyatakan bahwa seluruh kebutuhan operasional madrasah negeri telah dijamin melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Jika pungutan tetap dilakukan, maka hal itu dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 junto UU No. 20 Tahun 2001. Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tapi pelanggaran hukum,” jelasnya.
Menurut Fauzan, kasus yang dialami anak petani tersebut menjadi cermin gagalnya pengawasan dan lemahnya integritas pimpinan madrasah yang seharusnya melindungi hak pendidikan anak-anak bangsa.
“Kepala madrasah yang bermental korup tidak layak memimpin institusi pendidikan. Mereka harus dipecat. Dunia pendidikan tidak boleh dikotori oleh tangan-tangan kotor,” tegasnya.
SAPA juga menuntut agar audit menyeluruh segera dilakukan terhadap madrasah negeri yang terindikasi melakukan pungli. Selain itu, SAPA meminta pengembalian semua dana yang dipungut secara ilegal kepada wali murid tanpa syarat.
Fauzan menutup pernyataannya dengan menyerukan bahwa pendidikan adalah hak setiap anak bangsa, dan tidak boleh ada anak yang putus sekolah hanya karena tidak mampu membayar pungutan liar.
“Pendidikan harus menjadi ruang yang bersih, adil, dan bisa diakses siapa pun tanpa diskriminasi. Jangan biarkan praktik pungli memutus masa depan anak-anak dari keluarga kurang mampu,” pungkasnya.
(Rahmat P Ritongga)




