PANCUR BATU, GEMADIKA.com – Sejumlah warga yang dibantu oleh media online Liputan16.com secara resmi melaporkan kinerja Polsek Pancur Batu ke Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Mabes Polri dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Laporan tersebut diajukan pada 26 Mei 2025 sebagai bentuk protes atas dugaan lambannya penanganan laporan masyarakat serta tindakan intimidatif terhadap jurnalis yang dilakukan oleh aparat di wilayah tersebut.
Dalam laporan tersebut, warga menyoroti tidak adanya tindak lanjut signifikan terhadap tujuh laporan masyarakat yang masuk ke Polsek Pancur Batu. Mereka juga menilai kinerja penyidik tidak profesional karena hingga saat ini belum ada satu pun pelaku yang berhasil ditangkap.
Lebih lanjut, laporan itu turut menyinggung perilaku Kapolsek Pancur Batu, Kompol Djanuarsa, dan Kanit Reskrim Iptu Elia Karo-Karo, yang sebelumnya telah dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara atas dugaan membentak dan menghalangi tugas jurnalis saat melakukan peliputan.
Pemimpin Redaksi Liputan16.com, A. Faisal N.A., Amd.Kom., saat dikonfirmasi wartawan pada Selasa (28/5/2025), membenarkan pihaknya telah mengirimkan surat pengaduan resmi ke Kompolnas dan Itwasum Mabes Polri.
“Kami meminta Itwasum dan Kompolnas untuk mengawasi dan memantau proses hukum yang sedang berjalan, terutama terhadap pengaduan masyarakat yang sampai sekarang belum juga menghasilkan penangkapan terhadap pelaku,” ujarnya.
Faisal juga menekankan bahwa lembaga pengawas seperti Itwasum dan Kompolnas perlu meminta klarifikasi kepada penyidik terkait mandeknya proses hukum di Polsek Pancur Batu, serta menyoroti penanganan perkara oleh Propam Polda Sumut.
“Tujuan kami melapor adalah agar ada evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Satuan Reskrim Polsek Pancur Batu dan juga Divisi Propam yang menangani dugaan pelanggaran etik aparat,” tegasnya.
Diketahui, surat pengaduan tersebut telah diterima dan tercatat di bagian surat-menyurat Setum Polri pada tanggal 28 Mei 2025.
(Rahmat P Ritonga)




