LAMPUNG TIMUR, GEMADIKA.com – Ketua Dewan Pimpinan Daerah Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPD APKAN) Kabupaten Lampung Timur, Husnan Efendi, mempertanyakan pelaksanaan pembangunan jalan onderlaag di Desa Rejo Binangun, Kecamatan Raman Utara, yang menggunakan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2025.

Dalam rilis yang diterima redaksi pada Senin, 2 Juni 2025, Husnan menyampaikan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat klarifikasi kepada Kepala Desa Rejo Binangun pada 26 Mei 2025. Surat tersebut berisi enam poin pertanyaan disertai bukti pendukung hasil investigasi lapangan yang dilakukan DPD APKAN.

Baca juga :  CV Lautan Intan Kecamatan Raman Utara Lamtim, Kembali Salurkan Bantuan Melalui Dana CSR

“Namun hingga hari ini belum ada jawaban dari kepala desa atas surat resmi klarifikasi yang kami sampaikan,” ujar Husnan.

Ia menyebutkan, belum adanya tanggapan tersebut dinilai memperkuat indikasi adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek jalan tersebut. Menurutnya, jika pekerjaan tersebut sesuai dengan prosedur, seharusnya pihak desa dapat memberikan penjelasan secara terbuka.

“Kami menduga kepala desa kurang kooperatif dan belum menjalankan prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” tambahnya.

Baca juga :  CV Lautan Intan Kecamatan Raman Utara Lamtim, Kembali Salurkan Bantuan Melalui Dana CSR

Lebih lanjut, Husnan menyatakan bahwa pihaknya tengah menyiapkan berkas laporan untuk disampaikan kepada aparat penegak hukum terkait dugaan penyimpangan anggaran Dana Desa 2025 di desa tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya mengonfirmasi Kepala Desa Rejo Binangun untuk mendapatkan tanggapan atas hal ini. (Fatullah)

 

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami