TOBA, GEMADIKA.com – Ketegangan mencapai puncaknya di Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba, Sumatera Utara. Ratusan warga Desa Amborgang melakukan aksi blokir terhadap truk tronton bermuatan alat berat yang hendak keluar dari lokasi sengketa tanah.

Aksi massa yang berlangsung sejak 17 hingga 21 Agustus 2025 ini merupakan kelanjutan dari konflik yang sudah bergejolak sejak eksekusi lahan pada Mei lalu.

Suasana tegang terasa kental ketika warga berbondong-bondong turun ke jalan, menghadang kendaraan pengangkut alat berat yang baru saja menyelesaikan aktivitas penggalian di area yang mereka klaim sebagai tanah leluhur.

Aparat gabungan TNI dan Polri tampak berjaga ketat, berupaya mencegah situasi berkembang menjadi bentrokan terbuka.

Konflik ini bermula dari eksekusi lahan pada 8 Mei 2025 yang diduga tidak tepat sasaran. Sengketa hukum yang mendasari eksekusi tersebut telah bergulir sejak 2021 melalui perkara nomor 60/Pdt/G/2021 di Pengadilan Negeri Balige.

Baca juga :  Sidang KKEP Briptu A.T, Polres Toba Tegaskan Komitmen Bersihkan Internal dari Narkoba

Dalam perkara tersebut, yang bertindak sebagai pemohon eksekusi adalah Adal Sobo Sirait, Marusaha Sirait dan kawan-kawan, sementara termohon adalah Parman Sirait, Edison Sirait, Hisar Sirait dan kawan-kawan.

Masyarakat setempat dengan tegas menyatakan bahwa lokasi yang dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Balige tidak sesuai dengan objek perkara yang sebenarnya. Mereka menilai telah terjadi kesalahan identifikasi lokasi yang berujung pada eksekusi di tempat yang salah.

Warga Desa Amborgang juga mengeluhkan dampak aktivitas alat berat terhadap infrastruktur lokal. Akses jalan menuju perkebunan di area tersebut dilaporkan mengalami kerusakan akibat penggunaan alat berat untuk penggalian tanah. Kondisi ini semakin memperparah kemarahan warga yang merasa dirugikan.

Edison Sirait, salah seorang warga Desa Amborgang, memberikan klarifikasi mengenai sikap masyarakat: “Warga Amborgang tidak menolak keluarnya alat berat dari lokasi tersebut, yang menjadi poin utama adalah bahwa kendaraan pengangkut alat berat tidak boleh menyentuh tanah mereka sedikitpun. Mereka hanya mempertahankan tanah nenek moyang mereka.”

Baca juga :  Tak Perlu Takut ke Kantor Polisi, Polsek Grobogan Hadirkan Pelayanan Humanis yang Tuai Apresiasi Warga

Pernyataan Edison menunjukkan bahwa aksi blokir ini bukan sekadar penolakan terhadap aktivitas ekonomi, melainkan upaya perlindungan terhadap hak atas tanah yang diyakini sebagai warisan leluhur.

Selama lima hari aksi berlangsung, ratusan personil gabungan Polri dan TNI tampak bekerja keras menenangkan massa. Mereka berupaya mencegah aksi anarkis dan memastikan situasi tidak meluas ke wilayah lain.

Aparat juga terus berkoordinasi untuk mencari solusi agar truk tronton dan alat berat dapat keluar dari lokasi dengan aman, sambil memastikan keselamatan seluruh warga yang terlibat dalam aksi tersebut. (Jamarlin Saragih)

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami