MEDAN, GEMADIKA.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara resmi menetapkan pasangan suami istri (pasutri) pemilik tempat hiburan malam Dragon KTV, Ardinal alias Doni (43) dan Herina br Manurung (40), sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Selain itu, polisi juga menetapkan Gempar Selamat alias Gompar (31), warga Jalan Cendrawasih, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, sebagai DPO terkait peredaran narkotika melalui jalur laut Asahan. Penetapan ini diumumkan pada Selasa (2/9/2025).

Petugas Ditresnarkoba Polda Sumut saat menunjukkan data tiga buronan kasus narkoba, termasuk pasutri pemilik Dragon KTV Medan.

Modus Melalui Hiburan Malam

Berdasarkan hasil penyelidikan, pasutri tersebut menyamarkan bisnis haramnya dengan kedok usaha hiburan malam Dragon KTV. Tempat tersebut diduga menjadi titik temu sekaligus jalur distribusi narkoba di Medan.

Surat resmi penetapan DPO tercatat dengan nomor DPO/16/VIII/RES.4.2/2025 untuk Ardinal dan DPO/17/VIII/RES.4.2/2025 untuk Herina. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), subsider Pasal 112 ayat (2), lebih subsider Pasal 137 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca juga :  Jokowi Disebut Pulih 99 Persen, Siap Keliling Indonesia Mulai Juni 2026

Jaringan Narkoba Jalur Laut

Sementara itu, Gempar Selamat alias Gompar diduga kuat menjadi pengendali utama distribusi narkotika jenis sabu dan sediaan farmasi ilegal melalui jalur laut di wilayah perairan Kabupaten Asahan.

Kasus ini terungkap usai operasi gabungan di perairan Laut Tanjung Api, Sei Sembilang, pada Sabtu (26/4/2025) sekitar pukul 05.00 WIB. Gompar menggunakan modus penyelundupan jalur laut yang dinilai lebih sulit terdeteksi aparat.

Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), subsider Pasal 112 ayat (2), dan/atau Pasal 115 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Polda Sumut Tegas: Buronan Harus Ditangkap

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, menegaskan pengejaran terhadap ketiga buronan menjadi prioritas utama.

Baca juga :  Technical Meeting Lomba Cerdas Cermat KPKM RI Tahun V 2026 se-CABDISDIK Wilayah VI Digelar di SMA Negeri 4 Pematangsiantar

“Kami tidak akan berhenti sampai mereka tertangkap. Peran mereka sangat signifikan dalam peredaran narkoba di wilayah ini,” tegasnya.

Imbauan untuk Masyarakat

Polda Sumut mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait keberadaan para DPO. Informasi dapat disampaikan langsung ke Ditresnarkoba Polda Sumut atau melalui kontak petugas berikut:

  • Kanit Kasubdit I: 0812-8108-2008
  • Katim TPPU: 0813-6272-4860
  • Kanit 2 Subdit I: 0812-6231-969

Atau masyarakat bisa langsung mendatangi kantor Ditresnarkoba Polda Sumut di:
Jl. Sisingamangaraja Km. 10,5 No. 60, Medan, Sumatera Utara, Kode Pos 20148.

Polda juga meminta aparat kewilayahan memperketat pengawasan jalur darat maupun laut agar jaringan narkoba tidak semakin meluas.(Tim)

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami