BOGOR, GEMADIKA.com – Nama Sentul City kembali mencuat dalam persidangan kasus sengketa tanah antara Adang Jumadi dan PT SJP yang berlangsung di Pengadilan Negeri Cibinong pada Jumat (19/07/2024). Sidang yang telah memasuki sesi kedelapan ini kembali menghadirkan saksi-saksi dari kedua belah pihak.
Sidang yang dimulai pukul 13.00 WIB ini menghadirkan saksi pertama yang beberapa kali menyebut nama Bambang Wijanarko, yang dalam kesaksiannya disebut mengaku sebagai perwakilan dari PT Sentul City. Saksi tersebut menguraikan awal mula perkenalannya dengan Bambang hingga akhirnya kasus ini mencuat ke permukaan.
Usai persidangan, media mewawancarai saksi bernama Holikin untuk memastikan kembali keterangannya. “Saya diundang ke sini sebagai saksi karena pada tahun 2023, ada tamu bernama Bambang yang mengaku dari Sentul City, menanyakan ahli waris pemilik tanah itu. Saya bilang tidak ada hubungan apa-apa, hanya menunjukkan saja karena di kampung kalau ada yang nanya pasti kita unjukin,” ungkap Holikin kepada media.
Namun, ada ketidaksinkronan dalam keterangannya. Ketika ditanya apakah semua yang disampaikannya sesuai fakta, pria berpeci hitam itu menjawab, “Saya menyampaikan apa adanya, tidak ada yang ditambah atau dikurangi. Kalau ada yang tidak sinkron, mungkin karena sudah lama, atau lupa, saya kira tidak ada apa-apa, tidak ada tindak lanjut, cuma sekilas tahu saja.”
Sidang yang berlangsung di ruang Bagir Manan sempat diwarnai insiden kecil saat saksi kedua menjawab dengan emosi ketika beberapa kali ditanya oleh terdakwa Asep Wahyudi. Hakim akhirnya menegaskan dan meredam situasi tersebut.
Di ruang sidang yang sama, para pengacara terdakwa mencecar saksi dengan pertanyaan seputar tanda tangan dalam SPH (Surat Pernyataan Hak) yang dianggap tidak sah oleh para pengacara karena ada ketidakjelasan dalam prosedurnya. Menariknya, media juga menemui saksi mantan camat yang menandatangani SPH tanah yang disengketakan ini.
Awalnya, mantan camat periode 2014-2019 tersebut tampak enggan diwawancarai, namun akhirnya menjawab pertanyaan media usai memberikan kesaksian. “Saya tidak tahu penyimpangan itu segala macam,” jawabnya.
Ketika ditanya apakah ada kelalaian dalam penandatanganan SPH tanah tersebut, ia berdalih bahwa kelalaian itu disebabkan oleh kekurangan blanko dan bahwa dirinya hanya menandatangani berkas-berkas yang disodorkan oleh petugas. “Jabarkan sendiri saja ya,” ujar mantan camat ini ketika ditanya mengenai akibat dari kelalaiannya yang menyebabkan adanya korban yang harus mendekam di balik jeruji besi.
Sidang ini terus berlanjut dengan berbagai dinamika dan fakta-fakta baru yang terus terungkap, membuat kasus ini semakin menarik perhatian publik. (Rudolf-Tim Red)