LANGKAT, GEMADIKA.com – Kelompok Binaan Mangrove yang berada di Desa Tapak Kuda, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, menjadi sorotan akibat dugaan penyerobotan dan penjualan tanah tanpa hak. Lahan yang seharusnya menjadi milik kelompok binaan tersebut diduga telah diperjualbelikan oleh oknum-oknum tertentu.

Pengurus Kelompok Binaan Mangrove Laporkan Penyerobotan

Ketua Harian Harun, Wakil Ketua Syahrun, Sekretaris Dahlah, dan anggota lainnya dari Kelompok Tani Binaan Mangrove mengadukan permasalahan ini kepada media pada 16 Oktober 2025. Mereka menjelaskan bahwa tanah kelompok binaan diduga diperjualbelikan oleh pihak yang tidak berhak.

Baca juga :  Tak Perlu Jauh-Jauh ke Kota, Program BERLAYAR Bawa Semua Layanan Pemerintah Langsung ke Desa

Menurut laporan mereka, Kepala Desa Bubun Y. Mirwan dan Mantan Camat Tanjung Pura TR diduga memerintahkan kepercayaan mereka yang berinisial SF (Kadus 2) dan Siam untuk menjual tanah tersebut kepada pengusaha bernama Rivai.

“Mereka menyuruh kepercayaan mereka memperjualbelikan tanah tersebut kepada pengusaha yang bernama Rivai,” jelas pengurus kelompok binaan mangrove.

Hal yang menarik perhatian adalah bahwa Mantan Camat Tanjung Pura kini menjabat sebagai Kepala Dinas di Kabupaten Langkat.

LSM ELANG MAS Siap Melaporkan ke Polres

Menanggapi kasus ini, Ketua DPW LSM ELANG MAS Provinsi Sumatera Utara, SP. Tambak, menyatakan akan menunggu laporan lengkap dari masyarakat beserta data yang telah dihimpun oleh LSM ELANG MAS Kabupaten Langkat.

Baca juga :  Bupati Batu Bara Tinjau Bantuan Stimulan Rumah Pascabencana di Desa Sentang, Pastikan Pembangunan Tepat Sasaran

“Kami akan menunggu laporan dari masyarakat termasuk data yang dihimpun oleh LSM ELANG MAS Kabupaten Langkat Sumatera Utara untuk melaporkan kasus mafia tanah yang dilakukan oleh oknum kepala desa dan oknum kepala dinas di Kabupaten Langkat,” ujar SP. Tambak. (S Hadi Purba)

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami