BANGKALAN, GEMADIKA.com – Kepolisian Resor (Polres) Bangkalan melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus pencurian barang bersejarah di Museum Cakraningrat, Kota Bangkalan, yang sempat menghebohkan masyarakat beberapa waktu lalu.
Pelaku utama berinisial HT (40 tahun), warga Pejagan, berhasil diamankan setelah kembali tertangkap tangan saat hendak melakukan pencurian di sebuah rumah laundry di Jalan Jokotole, Kota Bangkalan, Rabu (22/10/2025) dini hari.
Tertangkap Saat Hendak Mencuri Rumah Laundry
Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, S.H., M.H., didampingi Kasihumas Ipda Agung Intama, menjelaskan kronologi penangkapan tersebut.
“Berawal pada Rabu dini hari, timsus Satreskrim melakukan patroli di sekitar kota dan mencurigai dua orang yang hendak mencongkel salah satu rumah laundry di area kota. Kami langsung amankan, dan saat dibawa ke tempat kos salah satu pelaku ditemukan tiga piring kuno serta sebuah obeng belimbing yang digunakan untuk mencongkel TKP,” jelas AKP Hafid.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa HT merupakan pelaku pencurian sejumlah benda bersejarah di Museum Cakraningrat, termasuk tiga piring peninggalan Dinasti Ming dan sejumlah peralatan gamelan kuno.
Pelaku Bukan Orang Dalam Museum
Menepis isu yang beredar di masyarakat, AKP Hafid menegaskan bahwa pelaku bukan bagian dari pegawai museum.
“Tersangka HT ini bukan merupakan orang dalam seperti desas-desus yang beredar selama ini. HT adalah orang luar yang masuk ke museum dengan cara mencongkel jendela yang tidak terkunci. Barang-barang yang diambil di antaranya batang gamelan, lonceng, dan tiga piring kuno yang kemudian dimasukkan ke dalam tas,” ungkapnya.
Setelah melakukan aksinya, pelaku keluar lewat jendela yang sama dan membawa barang hasil curian dalam karung. Polisi kini masih melakukan pengejaran terhadap barang bukti lain yang telah dijual ke tempat rongsokan.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, tersangka HT dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Sementara itu, satu pelaku lainnya yang turut diamankan saat patroli tidak terkait dengan pencurian di Museum Cakraningrat, melainkan diduga terlibat dalam kasus pencurian di beberapa lokasi pertokoan di wilayah Kota Bangkalan.
Polres Bangkalan mengimbau masyarakat untuk terus waspada dan segera melapor bila mengetahui aktivitas mencurigakan, terutama terkait upaya penjualan barang antik atau benda bersejarah yang berasal dari fasilitas publik.(nardi)




