REMBANG, GEMADIKA.com – Kuasa hukum korban, Bagas Pamenang Nugroho, SH, MH, mengungkap dugaan penganiayaan disertai pengeroyokan terhadap dua remaja di Kabupaten Rembang yang kini telah dilaporkan ke pihak kepolisian.
Dua korban tersebut adalah Febri Tri Saswito (16), anak dari Tukul, dan Rifaul Huda (17), teman Febri. Keduanya melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan ke Polres Rembang melalui kuasa hukum setelah mengalami kekerasan yang diduga menyebabkan trauma berkepanjangan.
Peristiwa tersebut diduga terjadi di Desa Jambangan, Kecamatan Sedan, Kabupaten Rembang. Laporan resmi telah diterima oleh pihak kepolisian pada 25 Maret 2026 dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
Bagas menjelaskan, pihaknya telah mendampingi korban dalam proses klarifikasi yang dilakukan di Mapolres Rembang.
”Hari ini kami mendampingi korban untuk memberikan klarifikasi. Dalam proses tersebut, kami juga telah menyampaikan kronologi serta beberapa nama yang diduga terlibat,” ujar Bagas saat ditemui wartawan.
Ia menambahkan, klarifikasi yang berlangsung sejak pukul 15.00 hingga 19.00 WIB turut memuat dugaan adanya unsur kesengajaan dalam tindakan kekerasan tersebut. Sejumlah nama terlapor juga telah disampaikan kepada penyidik, termasuk dugaan keterlibatan salah satu oknum kepala desa.
”Kami berharap proses hukum berjalan secara objektif dan transparan. Kami juga membuka ruang komunikasi dengan semua pihak,” katanya.
Selain dugaan pengeroyokan, kuasa hukum juga mengungkap adanya indikasi kekerasan fisik berdasarkan keterangan medis dan bukti yang telah diserahkan kepada penyidik. Salah satu korban mengalami luka di bagian pelipis akibat benturan benda tumpul yang menyebabkan pusing berkepanjangan.
Pihaknya juga menyebut adanya dugaan tindakan tidak pantas terhadap salah satu korban yang masih di bawah umur. Hal tersebut telah disampaikan kepada penyidik untuk didalami lebih lanjut.
Sementara itu, Febri Tri Saswito, salah satu korban, mengaku hingga kini masih merasakan dampak dari kejadian tersebut. “Saya masih sering pusing di bagian kepala. Saya berharap pelaku diproses seadil-adilnya,” ujarnya.
Orang tua korban, Tukul (59), berharap kasus ini dapat ditangani secara profesional dan transparan. “Kami berharap proses hukum berjalan sesuai ketentuan dan semua pihak yang terlibat dapat diproses sebagaimana mestinya,” ucapnya.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor STPL/152/III/2026/SPKT/POLRES REMBANG/POLDA JAWA TENGAH, pelapor atas nama Febri Tri Saswito dan Rifaul Huda melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan (lidik) oleh Polres Rembang.
Tag:






