SERDANG BEDAGAI, GEMADIKA.com – Kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) yang menimpa seorang pelapor tindak pencurian di lingkungan PTPN 4 Regional 1 kini menjadi sorotan publik. Pardomuan Zebfri Panjaitan, karyawan bagian pengamanan Kebun Gunung Pamela, justru kehilangan pekerjaannya setelah melaporkan pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit. Sementara itu, pihak yang diduga terlibat pencurian tidak mendapat sanksi apapun.

Kejadian berawal pada Minggu dini hari, 12 Oktober 2025, sekitar pukul 01.33 WIB. Saat sedang menjalankan patroli rutin di Afdeling 5 Kebun Sayur, Zebfri menemukan tujuh tros TBS yang diduga hasil panen liar. Sebagai petugas keamanan yang bertanggung jawab, ia segera menghubungi rekannya, Suanto, untuk melaporkan temuan tersebut.

Namun yang terjadi di luar dugaan. Alih-alih mendukung langkah pelaporan, Suanto justru mengajukan usulan yang mencurigakan. “Dia minta 5 tros dijual untuk beli rokok, cuma 2 tros yang dilaporkan ke atasan,” ungkap Zebfri menjelaskan kronologi awal kasus ini.

Zebfri mengaku tidak berniat melakukan penggelapan karena tujuan awalnya memang melaporkan temuan tersebut kepada rekan kerjanya. Namun situasi berbalik ketika Suanto kemudian melaporkannya kepada Komandan Regu (Danton) sebagai pelaku penggelapan.

Proses Pemeriksaan yang Penuh Tanda Tanya

Setelah dilaporkan, Zebfri dipanggil untuk menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh Kepala Pengamanan (Papam) dan Asisten Pengamanan Kebun (APK). Dalam pemeriksaan tersebut, ia menjelaskan bahwa arahan untuk menjual lima tros datang dari Suanto, bukan dari dirinya.

Namun Zebfri merasa proses pemeriksaan tidak berjalan adil. “Saya dibentak, tidak boleh baca BAP, dan dipaksa tanda tangan,” ujarnya mengenang proses yang menurutnya penuh tekanan. BAP yang ditandatangani dalam kondisi tertekan itu kemudian menjadi dasar keputusan PHK terhadapnya.

Kejanggalan lain muncul saat proses bipartit antara Serikat Pekerja Perkebunan (SPbun) dan perusahaan berlangsung tanpa kehadirannya. Padahal, ia tidak pernah memberikan kuasa kepada pihak manapun untuk mewakilinya. Hingga saat ini, Zebfri mengaku belum menerima salinan resmi surat PHK dari perusahaan.

Upaya Mediasi Belum Membuahkan Hasil

Merasa diperlakukan tidak adil, Zebfri melaporkan kasusnya ke Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Serdang Bedagai untuk dimediasi secara tripartit. Namun pertemuan mediasi pertama belum menghasilkan titik temu karena pihak manajemen perusahaan tidak merespons keberatan yang diajukannya.

LSM Turun Tangan Desak Evaluasi Manajemen

Kasus ini menarik perhatian sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM). Ketua DPD LSM Barisan Indonesia (BIN) Sumatera Utara, Abdi Muharram Rambe, bersama Ketua DPC LSM Gempur Serdang Bedagai, Aliakim HS, menilai PHK terhadap seorang whistleblower sangat tidak wajar dan mengindikasikan adanya dugaan keterlibatan orang dalam.

“Ini jelas upaya membungkam pengungkapan kasus pencurian di kebun. Bagaimana mungkin pelapor yang dihukum, sementara pelaku bebas?” tegas Abdi Muharram Rambe.

Kedua LSM tersebut mendesak Direktur Utama PTPN 4 (Palmco), Jatmiko Krisna Santoso, untuk segera mengevaluasi kinerja Manajer dan APK Kebun Gunung Pamela, minimal melalui mutasi jabatan. Mereka juga meminta agar Zebfri dipekerjakan kembali sebagai bentuk penegakan keadilan di lingkungan perusahaan.

“Kami juga mendorong pembukaan investigasi menyeluruh terhadap dugaan praktik kejahatan terorganisir di Kebun Gunung Pamela,” tambah Aliakim HS.

Bila permintaan mereka tidak mendapat tanggapan serius, LSM BIN dan Gempur menyatakan siap menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kebun Gunung Pamela dan Kantor Direksi PTPN 4 Regional 1.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap whistleblower atau pelapor di lingkungan kerja. Alih-alih dihargai atas keberaniannya mengungkap kecurangan, Zebfri justru harus kehilangan mata pencahariannya. Publik kini menanti langkah konkret dari manajemen PTPN 4 dalam menyelesaikan kasus ini secara adil dan transparan. (Selamet-Tim)

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami