JAKARTA, GEMADIKA.com – Polemik putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terhadap mantan Direktur Utama PT ASDP, Ira Puspadewi, terus menyedot perhatian publik, termasuk DPR RI dan Pemerintah. Presiden Prabowo Subianto kini resmi menyetujui pemberian rehabilitasi kepada Ira terkait perkara korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara.

“Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah pada hari ini presiden RI Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, dikutip dari kanal YouTube Sekretariat Negara, Selasa (25/11/2025).

Tiga nama yang mendapat rehabilitasi adalah mantan Dirut PT ASDP Ira Puspadewi; Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP 2019–2024, M. Yusuf Hadi; serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP 2020–2024, Harry Muhammad Adhi Caksono.

Dasco menjelaskan, rekomendasi rehabilitasi tersebut berawal dari aspirasi dan pengaduan masyarakat yang disampaikan kepada DPR RI. Menindaklanjuti hal itu, Komisi III melakukan kajian atas perkara yang mulai disidik sejak Juli 2024.

Baca juga :  SPMB 2026 Segera Dibuka, Ini Syarat, Jalur Pendaftaran, dan Kuota Lengkapnya

“Hasil kajian hukum itu kemudian kami sampaikan kepada pihak pemerintah, terhadap perkara nomor 68/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst atas nama Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono,” terang Dasco.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menambahkan bahwa usulan dari DPR ditindaklanjuti oleh Menteri Hukum dan HAM selama sepekan, sebelum akhirnya disampaikan kepada Presiden sebagai rekomendasi rehabilitasi.

Kemudian dibicarakan dalam rapat terbatas oleh Bapak Presiden memberikan keputusan untuk menggunakan hak beliau di dalam kasus yang disebutkan. Kasusnya cukup lama menimpa kepada Dirut ASDP beserta dengan beberapa orang jajaran di ASDP atas nama Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono.

Berdasarkan permohonan tersebut, Presiden Prabowo Subianto kemudian memberikan persetujuan. “Dan baru pada sore ini Presiden bubuhkan tanda tangan, dan kami diminta menyampaikan kepada publik,” tambahnya.

Baca juga :  Vonis Kasus Korupsi Chromebook Kembali Disorot, Publik Pertanyakan Transparansi Proyek Pendidikan

Penasihat hukum Ira Puspadewi, Soesilo Aribowo, menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo dan DPR RI atas diterbitkannya rehabilitasi tersebut. Ia menegaskan bahwa sejak awal perkara kliennya tidak termasuk ranah tindak pidana korupsi.

“Kami terima kasih setinggi-tingginya kepada Presiden Prabowo yang melihat secara utuh bahwa tidak ada perkara ini masuk dalam tindak pidana korupsi. Kami juga berterima kasih kepada Bang Dasco, Pak Mensesneg, dan Pak Teddy yang tadi menyampaikan hal itu,” ujar Soesilo kepada Hukumonline.

Menurutnya, rehabilitasi ini memastikan bahwa Ira tidak lagi harus menjalani hukuman. Ia pun berharap kliennya bisa segera dibebaskan.

Rehabilitasi pemulihan harkat martabat menjadi manusia, tindak pidananya tidak dijalankan lagi. Makanya malam ini saya menuju rutan dan menginginkan klien saya untuk dilepaskan, karena tidak ada lagi alasan penahanan,” terangnya. (*)

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami