PEMATANGSIANTAR, GEMADIKA.comKapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, memimpin pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat netto 42,25 gram, Jumat (5/12/2025) sekitar pukul 12.30 WIB di depan ruangan Sat Resnarkoba.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kasat Narkoba AKP Irwanta Sembiring SH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pematangsiantar Yovita Marina Tarigan SH, penasihat hukum tersangka Roy Yantho Simangunsong SH, KBO Sat Resnarkoba IPTU Apri Damanik, Kanit 1 Sat Resnarkoba IPDA Warman Siallagan SH, Kanit 2 IPDA Indrawan S.Sos, Kasubsi Penmas Sie Humas IPDA Esron Pasaribu, serta personel Sat Narkoba lainnya.

Dalam proses tersebut, dua tersangka yakni FEP alias G (37), seorang residivis kasus narkotika tahun 2021 dengan hukuman 1 tahun 6 bulan, dan F.S (34), juga dihadirkan.

Baca juga :  Eks Tentara Jadi Bandar Sabu, Ditangkap Polrestabes Medan dengan Barang Bukti 16 Gram

Barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara diblender kemudian dibuang ke saluran khusus sesuai standar operasional prosedur penanganan narkotika. Pemusnahan dilakukan setelah melalui proses verifikasi dan pemeriksaan oleh pihak terkait.

Kapolres Pematangsiantar menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan simbol komitmen kuat Polres Pematangsiantar dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.

“Pemusnahan barang bukti sabu sebanyak 42,25 gram yang telah disisihkan dari 421 paket berisikan Narkotika jenis sabu berat kotor 94,05 gram dan berat netto 52,25 gram. Ini bukti nyata keseriusan kami dalam memerangi narkoba. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku untuk merusak generasi bangsa. Tindakan tegas, terukur, dan profesional akan terus kami lakukan,” ucap AKBP Sah Udur.

Baca juga :  Bupati Baharuddin Siagian Hadiri MTQ XIX Batu Bara 2026, Suntik Semangat Peserta dan Gaungkan Generasi Qur’ani

Kapolres menambahkan bahwa para tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

“Kami mengajak masyarakat Kota Pematangsiantar untuk bekerja sama dengan kepolisian dalam memberikan informasi terkait aktivitas peredaran narkoba di lingkungannya,” pungkasnya.

Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut ditutup dengan penandatanganan berita acara pemusnahan serta sesi foto bersama sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas proses penegakan hukum. (S. Hadi Purba)

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami