GROBOGAN, GEMADIKA.com – Pemerintah Desa Tambirejo, Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan, melaksanakan Musyawarah Pertanggungjawaban dan Serah Terima Pelaksanaan Pembangunan Tahun Anggaran 2025 pada Senin (15/12/2025).

Kegiatan ini digelar lebih awal dibanding tahun sebelumnya yang biasanya dilaksanakan pada Januari setelah tahun anggaran berakhir.

Pelaksanaan musyawarah lebih awal ini merujuk pada surat Camat Toroh tertanggal 4 Desember 2025 nomor B/400.10/335/KEC.TRH/2025, yang mengatur jadwal musyawarah pertanggungjawaban desa se-Kecamatan Toroh.

Musyawarah berlangsung di Balai Desa Tambirejo dan dihadiri unsur Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Babinsa, Bhabinkamtibmas, LPMD, KPMD, perwakilan PKK, Ketua RT dan RW, tokoh masyarakat, serta undangan lainnya. Dari pihak Kecamatan Toroh hadir Kasi PMD, Pendamping Desa, dan Pendamping Lokal Desa (PLD). Camat Toroh Indah Dwi Handayani, SE, MM tidak dapat hadir karena tugas kedinasan lain.

Rapat dipimpin Supriyadi, SP, Sekretaris BPD Tambirejo, mewakili Ketua BPD Agus Sumaryono yang berhalangan hadir di awal kegiatan.

Baca juga :  TPK Desa Ngraji Studi Referensi Ketahanan Pangan ke Desa Janti Klaten, Dorong Pemanfaatan Potensi Lokal Secara Berkelanjutan

Dalam sambutannya, Kepala Desa Tambirejo Aan menegaskan bahwa tidak seluruh usulan masyarakat dapat direalisasikan pada Tahun Anggaran 2025. Hal tersebut disebabkan keterbatasan anggaran serta adanya perubahan regulasi penggunaan Dana Desa.

“Beberapa usulan hasil musyawarah dusun belum dapat dianggarkan. Keterbatasan anggaran dan perubahan regulasi menjadi faktor utama. Namun, usulan tersebut tetap menjadi catatan untuk direalisasikan pada tahun berikutnya,” tegasnya.

Sementara itu, Kasi PMD Kecamatan Toroh Edy Susanto, S.Sos, MM yang mewakili Camat Toroh menyampaikan apresiasi sekaligus penegasan bahwa seluruh proses perencanaan hingga pelaksanaan pembangunan desa harus berjalan sesuai regulasi yang berlaku.

Paparan hasil pelaksanaan pembangunan Tahun Anggaran 2025 disampaikan secara terbuka oleh anggota Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Tambirejo, Arjuna Yoga Pratama, yang juga menjabat Kepala Dusun Sanggeh. Seluruh item pembangunan dipaparkan satu per satu secara rinci dan transparan menggunakan media presentasi.

Baca juga :  Pemdes Tambirejo Ikuti Upacara Hari Lahir Pancasila Secara Daring Bersama Pemkab Grobogan

Dalam sesi tanya jawab yang dibuka dua termin, sejumlah peserta menyampaikan pertanyaan kritis terkait pelaksanaan pembangunan. Seluruh pertanyaan dijawab langsung oleh Kepala Desa Tambirejo secara terbuka di hadapan forum.

Pimpinan rapat kemudian meminta persetujuan peserta terkait laporan pertanggungjawaban pelaksanaan pembangunan Tahun Anggaran 2025. Secara aklamasi, seluruh peserta menyatakan menerima laporan tanpa catatan, menandakan tidak adanya keberatan maupun temuan dari forum musyawarah.

Kegiatan ditutup dengan penandatanganan berita acara serta serah terima hasil kegiatan pembangunan dari Tim Pelaksana Kegiatan kepada Kepala Desa, kemudian dilanjutkan dari Kepala Desa kepada Ketua BPD sebagai bentuk pertanggungjawaban resmi.

Pelaksanaan musyawarah ini menegaskan komitmen Pemerintah Desa Tambirejo terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan publik dalam pengelolaan Dana Desa dan sumber anggaran lainnya. (Shp / Dok. Angga)

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami