NAGAN RAYA, GEMADIKA.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Nagan Raya kembali mencatatkan prestasi dalam pemberantasan narkotika. Kali ini, polisi berhasil menggagalkan peredaran 114 paket narkotika jenis sabu dengan berat total mencapai 114,89 gram yang siap diedarkan di wilayah Kabupaten Nagan Raya.
Dalam operasi penangkapan yang dilakukan pada Selasa (13/1/2026) sekitar pukul 12.30 WIB, petugas mengamankan seorang pria berinisial RS (48 tahun) di lokasi samping Masjid PT Socfindo, Desa Sido Jadi, Kecamatan Darul Makmur.
Berawal dari Informasi Masyarakat
Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di kawasan Darul Makmur. Laporan ini kemudian ditindaklanjuti secara cepat oleh tim Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya melalui serangkaian penyelidikan dan pengamatan.
Kapolres Nagan Raya AKBP Dr. Benny Bathara, melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP Very Syahputra, menjelaskan bahwa operasi penangkapan berjalan dramatis karena tersangka sempat melakukan perlawanan saat akan diamankan.
“Saat dilakukan penggerebekan, terduga pelaku sempat melakukan perlawanan terhadap petugas. Namun berkat kesigapan personel Sat Resnarkoba, pelaku berhasil diamankan dengan aman tanpa menimbulkan gangguan kamtibmas,” ujar AKP Very Syahputra, Rabu (14/1/2026).
Ratusan Paket Sabu Disita
Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka dan barang bawaannya, petugas menemukan barang bukti narkotika dalam jumlah yang cukup besar. Sebanyak 31 paket kecil sabu dengan berat 19,47 gram ditemukan tersimpan di saku celana belakang sebelah kiri tersangka.
Sementara itu, 75 paket kecil sabu lainnya dengan berat 95,42 gram ditemukan di dalam tas samping milik tersangka. Total keseluruhan barang bukti narkotika yang disita mencapai 114 paket dengan berat 114,89 gram.
“Jumlah sabu sebanyak ini menunjukkan bahwa tersangka bukan pengguna biasa, melainkan diduga kuat berperan sebagai pengedar yang aktif mengedarkan narkotika di wilayah Nagan Raya,” tegas Kasat Resnarkoba.
Barang Bukti Pendukung Diamankan

Selain narkotika jenis sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkoba. Barang bukti tersebut meliputi uang tunai sebesar Rp2.100.000 yang diduga merupakan hasil transaksi narkoba.
Petugas juga menyita satu unit handphone android yang akan diperiksa isinya untuk melacak jaringan peredaran dan komunikasi dengan bandar atau pembeli. Satu tas samping warna hitam yang digunakan untuk menyimpan sabu, satu pack plastik klip bening kosong yang diduga untuk mengemas narkotika, serta satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan tersangka saat beraksi.
“Semua barang bukti ini akan menjadi kunci dalam proses penyidikan dan pembuktian di persidangan nanti,” tambah AKP Very Syahputra.
Pengembangan Kasus Terus Dilakukan
Setelah penangkapan, tim Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya langsung melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih besar. Berdasarkan keterangan tersangka RS, diduga ada pihak lain yang menjadi pemasok atau bandar di atasnya.
“Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Salah satu terduga yang disebutkan oleh pelaku belum berhasil ditemukan dan masih dalam pencarian intensif,” ungkap Kasat Resnarkoba.
Pihak kepolisian tidak menutup kemungkinan akan ada penangkapan lanjutan terhadap tersangka lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika ini. Polres Nagan Raya berkomitmen untuk membongkar jaringan hingga ke akar-akarnya.
Proses Hukum Berlanjut
Tersangka RS beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Polres Nagan Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Barang bukti narkotika jenis sabu akan dikirim ke laboratorium forensik untuk dilakukan pemeriksaan guna kepentingan pembuktian di persidangan.
“Pelaku beserta seluruh barang bukti telah kami amankan di Mapolres Nagan Raya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Barang bukti narkotika juga akan dilakukan pemeriksaan laboratorium guna kepentingan pembuktian di persidangan,” jelas AKP Very Syahputra.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, bahkan bisa diperberat hingga hukuman seumur hidup tergantung dari peran dan beratnya perbuatan.
Ajakan untuk Masyarakat
Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Upaya pemberantasan narkoba tidak akan berhenti sampai jaringan peredaran benar-benar lumpuh.
Polres Nagan Raya juga mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga penangkapan ini dapat terlaksana dengan baik. Partisipasi aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam upaya menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.
“Kami mengajak seluruh masyarakat Nagan Raya untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan sekitarnya. Laporan masyarakat sangat membantu kami dalam mengungkap kasus-kasus narkotika,” ajak Kasat Resnarkoba.
Masyarakat dapat melaporkan informasi terkait narkoba melalui nomor hotline Polres Nagan Raya atau langsung datang ke kantor polisi terdekat. Identitas pelapor dijamin kerahasiaannya.
Keberhasilan Polres Nagan Raya dalam mengungkap kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku lain dan menjadi peringatan bagi siapa saja yang masih terlibat dalam peredaran narkotika bahwa aparat penegak hukum terus bekerja keras memberantas kejahatan narkoba. (Rahmat P. Ritonga)




