REMBANG, GEMADIKA.com – Penangguhan operasional 11 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Rembang oleh Badan Gizi Nasional (BGN) menuai berbagai tanggapan. Salah satunya datang dari Ormas Brandal Alif yang mempertanyakan mekanisme pengawasan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di tingkat daerah.
Penangguhan tersebut mengacu pada Surat Edaran BGN tertanggal 25 Mei 2026 terkait pemenuhan standar pengelolaan limbah dan keberadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) pada sejumlah SPPG.
Ketua Ormas Brandal Alif, Arif Yulianto, menilai penangguhan terhadap 11 SPPG perlu menjadi bahan evaluasi bagi seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan program MBG, termasuk jajaran pengawasan di daerah.
”Penangguhan sebelas SPPG ini seharusnya menjadi bahan evaluasi bersama. Persoalan terkait kesiapan IPAL dan pengelolaan limbah idealnya dapat teridentifikasi lebih awal sehingga tidak sampai berujung pada penangguhan operasional,” ujar Arif Yulianto kepada media, Minggu (31/5/2026).
Menurut Arif, kondisi tersebut juga memunculkan berbagai persepsi di kalangan pengelola dapur MBG. Ia mengaku menerima informasi adanya dugaan perbedaan tingkat kepatuhan dalam pelaporan kondisi IPAL antar pengelola dapur.
”Kami mendengar adanya informasi yang berkembang di lapangan terkait kepatuhan pelaporan kondisi IPAL. Namun tentu hal tersebut perlu diverifikasi oleh pihak yang berwenang agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun kecemburuan antar pengelola,” katanya.
Ia berharap pihak terkait dapat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program MBG di daerah, termasuk aspek pengawasan, pendampingan, dan pemenuhan standar lingkungan yang ditetapkan oleh BGN.
”Tujuannya agar program ini berjalan optimal dan manfaatnya benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakat, khususnya para penerima manfaat,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Satgas MBG Kabupaten Rembang, Mochamad Hanies Cholil Barro, menegaskan bahwa persoalan IPAL merupakan aspek penting yang tidak bisa dianggap sepele dalam operasional SPPG.
”Artinya persoalan IPAL ini sesuatu yang serius, tidak boleh asal-asalan dan dibuat main-main. Karena berkaitan erat dengan kualitas produksi, mutu gizi, dan keamanan pangan,” ujar Hanies saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Selasa (2/6/2026).
Menurut Hanies, penghentian sementara operasional sejumlah SPPG dilakukan langsung oleh BGN berdasarkan hasil temuan di lapangan.
”Penghentian sementara tersebut dilakukan langsung oleh BGN berdasarkan temuan-temuan di lapangan,” katanya.
Terkait faktor yang menyebabkan sejumlah SPPG belum dapat beroperasi, Hanies menyebut karena belum tersedianya IPAL yang memenuhi standar yang ditetapkan BGN.
”Tentu belum tersedianya IPAL yang sesuai standar dari BGN,” jelasnya.
Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, pertanyaan media mengenai sejauh mana pengawasan dan pendampingan yang dilakukan Satgas MBG Rembang terhadap SPPG sebelum penangguhan terjadi masih belum mendapat tanggapan. Media ini masih berupaya memperoleh keterangan lebih lanjut guna menjaga keberimbangan pemberitaan.
Saputra (GEMADIKA.com)




