NAGAN RAYA, GEMADIKA.com — Polres Nagan Raya menggelar kegiatan Sosialisasi Larangan Penyalahgunaan Senapan Angin serta Perlindungan Rawa Gambut Tripa sebagai habitat satwa liar dilindungi. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Grand Nagan Hotel, Desa Simpang Peut, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya, Kamis (15/1/2026).

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 09.15 WIB ini dibuka langsung oleh Kapolres Nagan Raya AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K., dan diikuti sekitar 120 peserta yang terdiri dari unsur pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, aparatur desa, serta pegiat lingkungan.

Dalam sambutannya, Kapolres Nagan Raya menegaskan pentingnya keterlibatan seluruh elemen masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan, khususnya kawasan Rawa Gambut Tripa yang dikenal sebagai salah satu habitat penting bagi satwa liar dilindungi.

Suasana kegiatan sosialisasi yang diikuti aparatur pemerintah, tokoh masyarakat, dan pegiat lingkungan di Kabupaten Nagan Raya.

Selain itu, Kapolres juga menekankan larangan keras penyalahgunaan senapan angin, yang kerap disalahgunakan untuk aktivitas perburuan satwa secara ilegal.

“Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, mencegah perburuan liar, serta menjaga kelestarian ekosistem Rawa Gambut Tripa agar tetap terjaga dan berkelanjutan,” ujar AKBP Dr. Benny Bathara.

Kegiatan ini turut menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Kepala UPTD KPH Wilayah IV Aceh, perwakilan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh, serta jajaran Polres Nagan Raya. Para pemateri menyampaikan materi terkait fungsi dan peran kawasan hutan, perlindungan satwa liar, serta aspek hukum terhadap penyalahgunaan senapan angin dan tindak pidana lingkungan hidup.

Sebagai bentuk komitmen bersama dalam menjaga kelestarian lingkungan, Kapolres Nagan Raya secara simbolis menyerahkan plang larangan perburuan dan penyalahgunaan senapan angin kepada Keuchik Desa Kuala Seumayam, Kecamatan Darul Makmur, dan Keuchik Desa Blang Lango, Kecamatan Seunagan Timur, yang didampingi perwakilan Yayasan Hutan, Alam dan Lingkungan Aceh.

Kegiatan sosialisasi berlangsung interaktif melalui sesi tanya jawab antara peserta dan narasumber, kemudian ditutup dengan makan siang bersama. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan aman, tertib, dan lancar.

Melalui kegiatan ini, Polres Nagan Raya berharap terbangun sinergi yang kuat antara aparat penegak hukum, pemerintah, dan masyarakat dalam upaya pencegahan kejahatan lingkungan serta perlindungan satwa liar di wilayah hukum Polres Nagan Raya.

(Bachtiar)

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami