REMBANG, GEMADIKA.com – Penyidik Polda Jawa Tengah melimpahkan empat tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Embung Glebeg, Kecamatan Sulang, Kabupaten Rembang, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang.

Pelimpahan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan pada Senin (19/1/2026) di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah.

Keempat tersangka masing-masing berinisial DJW, DK, PL, dan GW. Mereka diduga terlibat dalam praktik korupsi proyek pembangunan Embung Glebeg yang bersumber dari Bantuan Provinsi (Banprov) Jawa Tengah Tahun Anggaran 2022.

Kerugian Negara Capai Rp209 Juta

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Rembang, Yusni Febriansyah, membenarkan pelimpahan perkara tersebut. Ia menjelaskan, kasus ini berkaitan dengan proyek pembangunan embung di Desa Glebeg, Kecamatan Sulang, yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTARU) Kabupaten Rembang.

“Berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Provinsi Jawa Tengah, nilai kerugian keuangan negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp209.154.924,” ujar Yusni saat dikonfirmasi, Selasa (20/1/2026).

Ancaman Hukuman

Para tersangka dijerat Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, mereka juga dikenakan pasal subsidair Pasal 604 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ditahan di Lapas Kedung Pane

Yusni menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan administrasi, barang bukti, serta pemeriksaan kesehatan, keempat tersangka dinyatakan dalam kondisi sehat.

“Setelah pemeriksaan kesehatan, para tersangka dinyatakan sehat dan selanjutnya kami lakukan penahanan di Lapas Kelas I Kedung Pane Semarang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Diketahui, salah satu tersangka berinisial GW merupakan mantan Kepala Bidang (Kabid) di DPUTARU Kabupaten Rembang. Saat proyek Embung Glebeg dilaksanakan, yang bersangkutan menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Kasus dugaan korupsi proyek Embung Glebeg ini selanjutnya akan memasuki tahap penuntutan oleh Kejaksaan Negeri Rembang.
(Aziz)

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami