REMBANG, GEMADIKA.com – Kasus operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan praktik jual beli jabatan perangkat desa yang menyeret Bupati Pati nonaktif Sudewo masih menjadi sorotan publik. Praktik tersebut diduga telah berlangsung sejak November 2025, atau hanya beberapa bulan setelah Sudewo dilantik sebagai Bupati Pati.
KPK disebut telah mengendus adanya dugaan jual beli jabatan perangkat desa sejak November 2025, seiring rencana pengisian jabatan calon perangkat desa (Caperdes). Dugaan tersebut dinilai bukan terjadi secara spontan, melainkan telah disusun dengan skenario tertentu.
Menanggapi hal tersebut, Praktisi Hukum dari CBP Law Office, Bagas Pamenang Nugroho, S.H., M.H., menyatakan dukungannya terhadap langkah KPK dalam mengungkap praktik jual beli jabatan melalui OTT. Menurutnya, pembuktian praktik tersebut memang sangat sulit dilakukan tanpa adanya pengakuan langsung atau operasi tangkap tangan.
“Kalau tidak ada OTT, itu sangat sulit sekali, karena praktik jual beli jabatan biasanya dilakukan secara kongkalikong atau kesepakatan kedua belah pihak. Harus ada yang membuka suara atau dilakukan operasi tangkap tangan,” ujar Bagas kepada wartawan, Jumat (23/1/2026) sore.
Bagas menjelaskan, secara normatif dalam substansi hukum (das sollen), praktik jual beli jabatan jelas merupakan tindak pidana. Namun dalam aspek pembuktian di lapangan (das sein), perkara tersebut kerap menemui kendala karena dilakukan secara tertutup dan berdasarkan kesepakatan bersama.
“Sebagai advokat, kami sangat mendukung upaya pembuktian. Namun faktanya, tanpa pengakuan atau OTT, perkara seperti ini sangat sulit dibuktikan,” jelasnya.
Ia menekankan pentingnya peran masyarakat dalam membantu aparat penegak hukum mengungkap praktik tersebut. Menurutnya, advokat hanya dapat bertindak apabila ada laporan atau pengaduan dari masyarakat yang memberikan kuasa hukum.
“Kami membutuhkan peran masyarakat. Jika ada yang berani melapor, kami siap mendampingi dan membantu membuat pengaduan, baik ke kepolisian, kejaksaan, maupun langsung ke KPK, agar dapat dilakukan penyelidikan, termasuk melalui OTT,” terangnya.
Bagas menambahkan, meskipun dirinya baru berkiprah di Kabupaten Rembang selama sekitar delapan hingga sembilan bulan terakhir, praktik jual beli jabatan tidak bisa dipungkiri diduga terjadi di berbagai daerah. Namun demikian, ia menegaskan bahwa semua dugaan harus dibuktikan dengan data dan alat bukti yang kuat.
“Kita tidak bisa memfitnah atau melakukan penuduhan. Kita harus tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah, bahwa setiap orang dianggap tidak bersalah sampai ada bukti dan putusan hukum,” tegasnya.
Ia juga berharap KPK tidak hanya melakukan OTT di Kabupaten Pati, tetapi juga berani turun ke daerah lain, termasuk Kabupaten Rembang, untuk memastikan apakah praktik serupa terjadi atau tidak.
“Biar kita tahu, daerah itu bersih atau tidak. Tapi sekali lagi, kita tidak bisa menuduh tanpa bukti. Semua bisa terungkap jika ada keberanian dan kemauan dari masyarakat,” ujarnya.
Di akhir pernyataannya, Bagas berpesan kepada aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat publik agar tidak menyalahgunakan kewenangan. Ia menekankan bahwa praktik korupsi dilakukan oleh oknum, bukan institusi.
“Yang salah itu oknumnya, bukan instansinya. Oknum adalah individu yang memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan pribadi. Kategori ini harus dipahami dengan benar,” pungkasnya.
Tag:




